Diduga Tukin ANS Kemenag TTS Dikorupsi, Polisi Periksa Saksi Kementerian Agama RI

Imanuel Lodja | Kamis, 04/08/2022 11:49 WIB

Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi terhadap pembayaran uang tunjangan kinerja (tukin) ANS Kementerian Agama RI, kantor Kabupaten Timor Tengah Selatan. Tim penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres TTS dipimpin Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan saat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kantor Kementerian Agama di Jakarta.

KATANTT.COM--Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi terhadap pembayaran uang tunjangan kinerja (tukin) ANS Kementerian Agama RI, kantor Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Menindak lanjuti penyelidikan kasus ini, penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres TTS, Polda NTT dipimpin Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, SH terbang ke Jakarta. Penyidik melakukan pemeriksaan di kantor Kementerian Agama di Jakarta.

Di Kantor Kementerian Agama RI, penyidik memeriksa Rowles Hasugian selaku perencana Ahli Madya pada Direktorat Bimas Kristen Kementerian Agama RI.

Dalam keterangannya kepada penyidik yang memeriksanya, Rowles Hasugian mengakui kalau saat ini pihaknya telah bersurat kepada Deputi PIP Bidang Polhukam BPKP RI.

Baca juga :

"Surat dilayangkan pihak kementerian agama RI ke BPKP RI untuk melakukan reviu terhadap tunggakan selisih Tukin guru Bimas Kristen yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia termasuk Kabupaten TTS," ujar Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan, SH, Kamis (4/8/2022).
Secara keseluruhan total tunggakan Tukin guru Bimas Kristen di sejumlah wilayah di Indonesia termasuk Kabupaten TTS sebesar Rp 175.091.627.000.

Kementerian Agama RI berharap setelah dilakukan reviu oleh pihak BPKP RI, pihaknya bisa membayarkan ke para guru setelah kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI dalam penyediaan anggarannya.

Rowles Hasugian kepada penyidik Satreskrim Polres TTS juga menjelaskan bahwa sejauh ini belum dibayar selisih tukin guru Bimas Kristen tersebut lebih kepada belum tersedianya anggaran dan bukan karena hal lainnya.

"Sehingga saat ini untuk menyelesaikan hal itu, pihak Kementerian Agama RI masih berkoordinasi dgn BPKP RI untuk menghitung selisih tunggakan pembayaran yang dimaksud," tandas Kasat Reskrim Polres TTS.

Di sisi lain, Rowles mengakui fenomena ini telah banyak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan mengambil keuntungan dari guru-guru dengan dalih mampu mengurus pencairan tukin guru-guru sehingga para guru harus kembali menjadi korban, karena harus mengeluarkan biaya.

Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, SH mengakui bahwa pada saat pemeriksaan tersebut juga turut hadir mendampingi pihak Inspektorat Kementrian Agama RI, sehingga pelaksanaannya relatif lancar.

Sebagai langkah tindak lanjut, penyidik Satreskrim Polres TTS akan melakukan analisa terhadap seluruh keterangan dan juga data dukungnya ketika sekembalinya ke Polres TTS.

"Analisa kita lakukan guna selanjutnya mengambih langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut untuk memperjelas duduk persoalan pembayaran Tukin pegawai PNS Kementrian Agama RI Kantor Kabupaten TTS, sebagaimana laporan masyarakat yang telah diterima oleh penyidik," tandas Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wilda.

 

TAGS : Polres TTS Kasus Korupsi Tungajan Kinerja Kemenag