
Direktur ChildFund Internastional, Hanneke Oudkerk didampingi Child Protection dan Advoksi Spesialis, Renny Haning, Wakil Ketua DPRD NTT, Dr, Inche Sayuna, Kabid Pendudukan Pencatatan Sipil Dinkes NTT, Hendrik Manesi dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Belu, Maksimus Mau memberi keterangan pers pada acara Lokakarya Hak Anak Atas Identitas yang diinisiasi ChildFund, di Kupang, Rabu (2/12) malam.
katantt.com--Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berupaya sungguh-sungguh untuk menyelesaikan permasalahan Pencatatan Kelahiran Anak di Nusa Tenggara Timur (NTT).Pasalnya, target Pemerintah Provinsi NTT pada tahun 2023 100 % kelahirannya tercatat.
"Tekad Pemerintah Provinsi NTT ini merupakan komitmen untuk memberikan perlindungan kepada semua anak di NTT dan mencapai target nasional 100 % anak memiliki akta lahir pada tahun 2024," kata Kepala Bidang Pendudukan Pencatatan Sipil Dinas Kesehatan Provinsi NTT Hendrik Manesi kepada wartawan pada acara Lokakarya Hak Anak Atas Identitas, di Kupang, Rabu (2/12) malam.
Menurut Hendrik, Kemendagri mencatat ada sembilan provinsi dengan pencapaian kepemilikan akta kelahiran yang masih rendah. Sembilan provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Muluku Utara, serta Papua dan Papua Barat.
Ia menyebut kepemilikan akta kelahiran akan memberikan peluang kepada anak dalam mengakses perlindungan sosial pemerintah dan layanan publik termasuk pelayanan kesehatan dan pendidikan. Peningkatan pencatatan kelahiran anak akan berkontribusi positif pada akses anak atas pelayanan kesehatan.
"Pelayanan kesehatan yang baik kepada anak memberikan kontribusi terhadap penurunan stunting yang menjadi permasalahan serius di NTT," jelas Hendrik.
Sesuai data pengukurane_PPGBMtahun 2019 terdapat 92.110 kasus stunting atau 30,1 %. Kasus stunting menurun menjadi 87.652 atau 24 % pada periode Agustus 2020. Pemerintah Provinsi NTT mentargetkan pada akhir tahun 2023 prevalensi stunting di Provinsi NTT beradapada 12 %.
Untuk mencapai target ini, Pemerintah Provinsi NTT melibatkan berbagai pihak termasuk LSM ChildFund Indonesia untuk berkolaborasi seluruh pemangku kepentingan ini akan memberikan energi lebih untuk mengatasi kompleksitas persoalan yang dihadapi daerah ini.
Wakil Ketua DPRD NTT, Dr. Inche Sayuna mengatakan DPRD NTT mendukung upaya yang dilakukan Pemprov NTT agar bisa kelaur dari sembilan besar provinsi kepemilikan akta kelahiran yang masih rendah.
DPRD NTT kata Inche, pada tahun 2021 tengah menyiapkan enam rancangan peraturan daerah dan salah satunya ranperda yang diusulkan adalah ranperda tentang perlindungan anak. Perda ini diharapkan mampu mengintervensi kepala daerah (bupati) menyelesaikan masalah identitas anak (akte kelahiran).
Inche menyebut masalah kepemilikan akte kelahiran ini harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan demua stakeholder. Namun yang paling penting adalah upaya inovasi dan kreatifitas dalam mendukung kepemilikan identitas kelahiran anak.
"Kita harapkan NTT bisa keluar dari sembilan besar provinsi yang masih rendah kepemilikan akte kelahiran sesuai data yang dikeluarkan Kemendagri. Tahun 2021 kita akan bahas ranperda tentang perlindungan terhadap anak termasuk soal kepemilikan akte kelahiran," katanya.
Direktur ChildFund Internastional, Hanneke Oudkerk didampingi Child Protection dan Advoksi Spesialis, Renny Haning mengatakan anak sebagai sumber daya potensial diharapkan menjadi pemimpin bangsa untuk melanjutkan pembangunan nasional. Dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Negara menjamin setiap anak untuk memperoleh hak atas Identitas.
Fakta memperlihatkan bahwa masih banyak anak yang belum memilki identitas lahir, salah satunya Kabupaten Belu. Situasi ini mendorong ChildFund Internasional di Indonesaia berkolaborasi dengan pemerintah Kabupaten Belu melakukan inovasi dalam upaya percepatan peningkatan pencatatan kelahiran.
“Pemilihan kabupaten Belu, karena terletak di wilayah perbatasan Timor Leste dan memiliki angka stunting yang tinggi,” kata Renny Haning.
Alasan dipilihnya Kabupaten Belu, karena banyak permasalahan dalam pencatatan kelahiran, diantaranya belum banyak masyarakat yang menyadari pentingnya akta lahir sebagai identitas legal dan manfaatnya dalam mengakses layanan publik dan bantuan sosial lainnya.
Permasalahan lain kata dia, jarak dari desa ke kota yang jauh, sehingga transportasi menjadi mahal, waktu pengurusan lama, harus beberapa kali ke kota. Ketiadaan dokumen pendukung lain untuk mengurus akta lahir seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK).
Orangtua belum menikah sah secara hukum karena berbagai faktor, misalnya masalah adat yang belum selesai. Aksesibilitas dari penyadang disabilitas mengalami hambatan, baik dari aspek norma sosial yang masih menstigma penyandang disabilitas sebagai aib serta masalah aksesibilitas terhadap layanan publikpencatatan kelahiran.
Anak-anak yang lahir dari orangtua yang menikah dibawah tangan (kawin siri) mengalami hambatan untuk mendapatkan akte kelahiran karena status perkawinan orangtuanya. Adanya anggapan bahwa surat baptis saja sudah cukup sebagai identitas lahir.
Anggapan masyarakat umum bahwa akte lahir hanya untuk orang tua yang bersatus ASN. Orangtua anak yang mempunyai dwi kewarganegaaraan, karena belum mengurusi dokumen resmi perpindahan kewarganegaan, menjadi hambatan bagi anak- anak mereka untuk mengurus akta lahir.
Selain itu kata dia, perlu ada startegi untuk mengatasi masalah ini yakni membangun kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, lembaga agama, PKK, posyandu dan kelembagaan masyarakat lainnya untuk mempercapat pencatatan kelahiran.
Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingya akta lahir sebagai identitas hukum dan manfaat untuk pelayanan publik dan perlindungan sosial.
Pembentukan dan perluasan peran Kelembagaan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PATBM) yang bekerja secara sukarela melakukan pendataan anak- anak yang belum memiliki akta lahir dari rumah-ke rumah.
Penggunaan aplikasi e-Mapper yang dioperasikan oleh kelembagaan PATBM. Aplikasi ini dapat dipergunakan secara offline maupun online, menyimpan dokumen sehingga lebih aman.
Karena itu direkomendasikan kepada pemerintah provinsi dan nasional perlu mencari solusi bagi anak- anak yang lahir dari orantua yang berbeda kewarganegaraan, agar- anak- anak bisa mengakses peyanan dasar dalam pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah Provinsi NTT dan DPRD NTT agar mendorong praktik baik ini direplikasi di wlayah NTT dalam rangka mewujudkan tekad Pemerintah NTT agar semua anak NTT memilki akta kelahiran di tahun 2023 melalui kebijakan dan anggaran.
“Dukcapil berkolaborasi dengan pemerintah desa serta kelembagaan sosial dan kelembagaan agama di desa agar mendekatkan pelayanan pencatatan kelahiran,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Belu, Maksimus Mau Meta memberi presiasi kepada ChildFund yang memilih Belu sebagai salah satu kabupaten model pemenuhan hak atas identitas anak.
"Kepemilikan akta kelahiran memengaruhi beragam aspek kehidupan terutama terkait dengan pemenuhan hak dasar anak, perlindungan anak, dan akses terhadap beragam pelayanan publik lainnya," katanya.
Keuntungan memiliki akta kelahiran antara lain untuk mendaftar sekolah, mendapatkan beasiswa, mengurus passport, mengurus kartu identitas anak, mengurus kartu tanda penduduk elektronik, pelayanan kesehatan, dan pelayanan publik.
“Sehingga setiap anak harus memiliki akta kelahiran. Tanpa akta kelahiran, secara de jure keberadaan anak itu tidak diakui negara,” kata Maksimus.
Sebelum kehadiran ChildFund Internasional Indonesia di Kabupaten Belu, cakupan kepemilikan akta kelahiran masih rendah, yakni sekitar 50 persen. Kemudian, pada tahun 2018, ChildFund bermitra dengan LPPA Kabupaten Belu dan bekerja sama dengan Pemkab Belu untuk meningkatkan askes layanan hak identitas anak.
Ia menambahkan cakupan kepemilikan akta kelahiran meningkat menjadi pada 73 persen pada tahun 2018 setelah kehadiran ChildFund. Bahkan data terakhir di tahun 2020, presentase kepemilikan akta kelahiran anak di Belu naik menjadi 85,5 persen.
Strategi yang dilakukan oleh Pemkab Belu sehingga bisa mencapai angka tersebut yakni inovasi Jemput Bola Pelayanan Keliling dan Akta Pencatatan Sipil Jemput Bola. Selain itu, ada kolaborasi bersama instansi lintas sektor.
Maksimus juga mengapresiasi aplikasi e-mapper dari ChildFund Internasional Indonesia yang sangat membantu dinas dalam melakukan pendataan pencatatan kelahiran di Kabupaten Belu. Aplikasi tersebut dilakukan oleh enumerator/aktivis PATBM.
“Mereka door to door membantu masyarakat yang belum memiliki akta. Persyaratan diunggah ke aplikasi, diteruskan ke disdukcapil, dan disdukcapil masukkan ke dalam sistem informasi administasi kependudukan. Akta dicetak dan diserahkan melalui aktivis PATBM,” urai Maksimus.
Para aktivis PATBM di Kabupaten Belu berjumlah 5 orang dan yang mengikuti pelatihan sebanyak 30-an orang. Merka tersebar di lima desa dampingan di Kabupaten Belu.
"Tantangan yang dihadapi adalah rendahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan. Berikutnya, letak geografis sehingga sulitnya mengakses layanan. Ada juga adat istiadat; yang belum mengurus akte itu karena adat termasuk sarana prasarana, sumber daya manusia,” pungkasnya.
TAGS : Tuntaskan Akte Kelahiran Anak di NTT