Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Lambertus Paput.
KATANTT.COM---Pemerintah Kabupaten Manggarai akan menyelenggarakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di kawasan Natas Labar Motang Rua, Ruteng, pada Sabtu, 1 Agustus 2026, mulai pukul 07.30 hingga 11.00 WITA.
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat, meningkatkan kualitas lingkungan, serta menyediakan ruang publik yang nyaman bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Pengumuman Nomor: 900.1.3.5/Dishub/119/VII/2026 yang ditetapkan di Ruteng pada 29 Juli 2026.
Selama pelaksanaan Car Free Day, sejumlah ruas jalan di kawasan Natas Labar Motang Rua akan ditutup sementara bagi kendaraan bermotor.
Ruas jalan tersebut selanjutnya dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas masyarakat, seperti olahraga, rekreasi keluarga, kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta berbagai aktivitas masyarakat lainnya.
Pemkab Manggarai mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan rute perjalanan selama kegiatan berlangsung serta mematuhi pengaturan lalu lintas dan arahan petugas di lapangan.
Masyarakat juga diajak berpartisipasi aktif dalam kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor tersebut melalui berbagai aktivitas, seperti berolahraga, berjalan kaki, bersepeda, serta mengikuti kegiatan sosial dan edukasi lainnya.
“Tetap menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan,” demikian penegasan dalam pengumuman tersebut.
UMKM Wajib Memperhatikan Aturan Parkir
Pemkab Manggarai secara khusus menetapkan ketentuan bagi pelaku UMKM yang menggunakan kendaraan bermotor selama pelaksanaan Car Free Day.
Pelaku UMKM yang menggunakan kendaraan bermotor wajib memarkirkan kendaraannya di lokasi yang telah diarahkan petugas sebelum pukul 07.00 WITA.
Kendaraan tersebut baru diperbolehkan keluar dari kawasan Car Free Day setelah pukul 11.30 WITA.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengaturan selama pelaksanaan kegiatan agar Car Free Day berlangsung tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Manggarai menyampaikan pengumuman tersebut sekaligus mengharapkan perhatian dan kerja sama seluruh masyarakat.
“Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama seluruh masyarakat, diucapkan terima kasih.”
Pengumuman tersebut ditandatangani atas nama Bupati Manggarai oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Lambertus Paput.
Area Car Free Day
Berdasarkan peta area yang dilampirkan dalam pengumuman, kawasan Car Free Day berada di sekitar Natas Labar Motang Rua, dengan sejumlah titik yang ditandai sebagai area kegiatan.
Peta Zona Car Free Day (CFD) tersebut mencantumkan sejumlah lokasi di sekitar kawasan CFD, antara lain Rumah Wunut, Kantor Capil, Kejaksaan, BPD, Kantor Bupati, Rujab, Natas Labar, Polres, Toko Sejati, MCC, Toko Tani, Penjara Lama, GMIT, Ruko, Sentosa Raya, dan Kantor Camat.