Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai, Tarsius Ridus Asong.
KATANTT.COM---Peluang 52 desa persiapan di Kabupaten Manggarai untuk menjadi desa definitif semakin terbuka. Seluruh desa persiapan bersama desa induknya telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan verifikasi faktual oleh tim dari Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai, Tarsius Ridus Asong, mengatakan seluruh tahapan verifikasi lapangan telah selesai dilakukan dan hasilnya menunjukkan bahwa seluruh persyaratan utama telah terpenuhi.
"Terkait hasil verifikasi, secara keseluruhan dukungan sudah dinyatakan lengkap. Verifikasi faktual juga sudah dilakukan dan seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi syarat," ujar Tarsi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/7/2026).
Tarsi juga mengungkapkan, tim verifikasi meninjau langsung desa induk dan desa persiapan untuk memastikan seluruh syarat pembentukan desa benar-benar tersedia di lapangan.
Fasilitas pendidikan mulai dari SD hingga SMP, sarana peribadatan, serta fasilitas kesehatan seperti posyandu, polindes, hingga pos pelayanan kesehatan turut diperiksa. Selain itu, tim juga mengambil titik koordinat (GPS) sebagai bagian dari verifikasi lapangan.
"Penduduknya juga sudah memenuhi syarat. Jadi secara substansi, desa-desa persiapan ini layak ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif," ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah verifikasi lapangan selesai, tahapan berikutnya adalah klarifikasi seluruh dokumen yang akan dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta.
Menurutnya, proses ini penting karena tidak hanya melibatkan Kementerian Dalam Negeri, tetapi juga kementerian lain, termasuk Kementerian Keuangan yang akan menilai kesiapan daerah dari sisi administrasi dan konsekuensi anggaran.
"Kami sedang mempersiapkan seluruh dokumen agar saat pembahasan di Jakarta semua pertanyaan dari kementerian dan lembaga dapat dijawab dengan baik," tegasnya.
Tarsi juga mengungkapkan tim verifikasi mendatangi seluruh desa induk dan desa persiapan, sehingga total terdapat 104 desa yang dikunjungi.
Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan desa induk maupun desa persiapan benar-benar sesuai dengan dokumen yang diajukan.
"Seluruhnya sudah diverifikasi. Desa induk dan desa persiapan semuanya dikunjungi. Total ada 104 desa," jelasnya.
Target Definitif Akhir 2026
Pemerintah Kabupaten Manggarai berharap seluruh desa persiapan dapat memperoleh status desa definitif pada tahun ini.
"Harapan kami, kalau bisa Oktober atau November. Paling lambat Desember tahun ini desa-desa persiapan sudah menjadi desa definitif," imbuhnya.
Ia menilai percepatan pembentukan desa baru akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, terutama mendekatkan pelayanan pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta membuka lapangan kerja baru.
Menurut perhitungannya, apabila 52 desa tersebut menjadi definitif, setiap desa diperkirakan membutuhkan sekitar 10 perangkat desa.
"Kalau rata-rata 10 perangkat desa untuk setiap desa, berarti ada sekitar 520 peluang kerja baru yang tercipta," katanya.
Selain itu, setiap desa nantinya akan memperoleh alokasi anggaran sendiri dari pemerintah pusat sehingga pembangunan dapat berjalan lebih cepat.
"Semakin pendek rentang kendali pemerintahan, maka pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan juga akan semakin cepat," ujarnya.
Tarsi menegaskan pemilihan kepala desa di desa hasil pemekaran belum dapat dilaksanakan sebelum status definitif diterbitkan.
"Kalau status definitif keluar tahun ini, kami targetkan pada Desember mulai dipersiapkan tahapan pemilihan kepala desa," katanya.
Pemkab Manggarai Terus Perjuangkan Pemekaran Desa
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Manggarai terus mempercepat usulan pembentukan 52 desa baru yang berasal dari pemekaran 52 desa induk. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai, Sabtu (20/6/2026).
Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, menegaskan bahwa pemekaran desa merupakan solusi untuk mengatasi luas wilayah dan panjangnya rentang kendali pelayanan pemerintahan.
"Pembentukan 52 desa baru dilakukan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih dekat, pembangunan lebih cepat, dan kesejahteraan meningkat," ujar Fabianus.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menegaskan pembentukan desa baru harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat.
"Pemekaran desa harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat agar pelayanan lebih dekat, kesejahteraan meningkat, dan desa memiliki daya saing," tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya validitas data, kesiapan tata kelola, serta pemenuhan syarat minimal jumlah penduduk agar desa baru yang dibentuk mampu menjadi desa yang mandiri, kuat, dan berkelanjutan.