Polisi melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pengendara sepeda motor
KATANTT.COM--Kecelakaan lalu lintas menyebabkan dua korban meninggal dunia terjadi pada Minggu (31/5/2026) malam. Kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di jalan Jurusan Batakte menuju Tablolong, Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Sam Ihim membenarkan kejadian ini. "Benar, terjadi kecelakaan lalu lintas (tabrakan) pada Minggu sekitar pukul 22.30 wita," ujar Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Sam Ihim pada Senin (1/6/2026).
Kecelakaan berawal dari sepeda motor Honda Beat nomor polisi DH 2029 BU yang dikendarai AYT (29) bergerak dari arah Batakte menuju Tablolong. Saat itu sepeda motor tersebut diduga bergerak tidak menggunakan lampu utama/depan dan bergerak dengan kecepatan tinggi.
Saat tiba di tempat kejadian, sepeda motor bergerak ke kanan jalan masuk ke jalur berlawanan. Di saat bersamaan bergerak dari arah berlawanan yakni dari arah Tablolong menuju Batakte sepeda motor Honda Scopy yang dikendarai ADK (18) yang juga bergerak dengan kecepatan tinggi.
"Karena jarak yang sudah sangat dekat dan dengan kondisi jalan yang gelap sehingga terjadi tabrakan tersebut," ujar Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Sam Ihim.
Akibat dari kejadian kecelakaan, pengendara mengalami luka-luka dan meninggal dunia di tempat kejadian serta kedua kendaraan mengalami kerusakan berat. "Kedua pengendara meninggal dunia di tempat kejadian perkara," tandasnya.
Polisi sudah mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan ini.