Ketua AJI Kupang, Djemi Amnifu didampingi Dosen Fisip Undana, Henny Lada bersama mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Fisip Undana, Senin (26/5/2026).
KATANTT.COM--Jurnalis profesional tidak boleh terlibat politik untuk menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik. Keterlibatan dalam politik akan memicu konflik kepentingan yang membuat karya jurnalistik rentan bias dan tidak lagi berimbang.
"Karena itu, jurnalis wajib tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kepatuhan ini adalah garis pemisah utama antara jurnalis profesional yang memegang teguh integritas dengan pembuat konten biasa. Tunduk kepada kode etik menjamin informasi yang disajikan kepada publik akurat, objektif, berimbang, dan tidak berpiha," tegas Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang, Djemi Amnifu saat tampil sebagai Dosen Tamu di depan mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Undana, Senin (26/5/2026).
Dalam prakteknya di NTT kata salah satu pendiri Harian Timor Express ini, masih banyak jurnalis di NTT yang malah menggunakan profesi sebagai jurnalis untuk terlibat secara aktif dalam politik praktis. Hal ini, justru menciderai profesi jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi. Padahal seorang jurnalis dituntut untuk profeional dalam menjalankan tugasnya.
Karena itu kata mantan Koresponden The Jakarta Post ini, jangan heran banyak jurnalis di NTT yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. "Sebagai seorang jurnalis, silahkan berpolitik tetapi harus melepas profesinya sebagai seorang jurnalis. Jangan bermain dua kaki. Di sebelah kiri terlibat politik dan di kaki sebelah kanan sebagai seorang jurnalis," ungkapnya.
Ciri utama jurnalis professional kata Djemi Amnifu, adalah independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
"Jurnalis professional tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Hal ini sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalis," katanya.
Ciri jurnalis professional lainnnya adalah berani mengakui kekeliruan dengan mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca. Hal inilah yang menjadi pemdeda antara seorang jurnalis professional dan `jurnalis abal-abal`.
Jurnalis yang tidak professional ini lanjut Djemi Amnifu cenderung menjadi korban pengancaman bahkan menjadi korban kekerasan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. "Selama kurun Waktu tiga tahun terakhir sejak 2022 terdapat 11 kasus kekerasan terhadap jurnalis di NTT," ujarnya.
NTT sebut dia, termasuk salah satu provinsi di Indonesia yang angka kekerasan jurnalis terbilang tinggi. Karena itu, AJI Kupang menginisiasi pembentukan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTT yang terdiri dari PWI NTT, IJTI NTT, Forum Wartawan Flores-Lembata, Pena Batas, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Kongres Advokasi Indonesia dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTT.
"Fokus kerja KKJ NTT adalah melakukan pemantauan, pendampingan, menyatakan sikap terhadap kasus kekerasan Jurnalis /media di NTT akibat kerja jurnalistiknya. Serta mengeluarkan pernyataan sikap terhadap isu-isu yang merendahkan kebebasan pers," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa KKJ NTT juga mendorong ekosistem kerja jurnalistik yang demokratis, profesional, manusiawi, dan nol toleransi terhadap segala bentuk kekerasan. Selain itu, KKJ NTT tidak menoleransi penyalahgunaan profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi.