• Nusa Tenggara Timur

Polres Sabu Raijua Ungkap Praktek Curang BBM Subsidi

Imanuel Lodja | Sabtu, 09/05/2026 12:26 WIB
Polres Sabu Raijua Ungkap Praktek Curang BBM Subsidi ilustrasi_bbm

KATANTT.COM--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabu Raijua mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin resmi yang diduga disalahgunakan untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan pribadi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Senin, 4 Mei 2026 lalu di Desa Roboaba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.

Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Defrorintus M. Wee mengatakan kalau pihaknya melakukan penindakan setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan.

Petugas menemukan pelaku sedang mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan kendaraan pribadi yang tidak memenuhi syarat dan tanpa izin resmi sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Selanjutnya polisi mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam nomor polisi DH 8644 AF. Juga diamanman BBM yang diduga dibeli langsung di SPBU Eilode, Kabupaten Sabu Raijua.

BBM tersebut ditampung ke berbagai wadah yang tidak standar meliputi dua jerigen ukuran 35 liter, tiga galon air mineral ukuran 15 liter, serta 24 botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter. Total BBM jenis Pertalite yang diamankan mencapai 151 liter.

Selain itu, petugas juga menemukan BBM jenis Pertamax sebanyak satu drum (200 liter) dan 13 botol bekas minuman air mineral aqua.  Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kuat pelaku melakukan praktik penyalahgunaan BBM jenis Pertalite.

Modusnya dengan menggunakan mobil pick up dimaksud maupun kendaraan roda dua yang disewa atau diberi bayaran untuk mengisi BBM pada nosel SPBU sebelum dimasukan ke wadah seperti drum, jerigen, galon air dan botol bekas air mineral.

BBM jenis Pertalite hasil penyalahgunaan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga diatas harga normal di SPBU hingga mencapai Rp 20.000 sampai dengan Rp 25.000 setiap botol bekas air mineral ukuran 1.5 liter.

Selain mengamankan barang bukti pendukung berupa alat pembuka drum dan terpal penutup, satuan Reskrim juga telah mengamankan dua orang terlapor berinisial MU (61) dan MM (31) untuk diambil keterangan secara intensif. Keduanya merupakan warga Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat.

Berdasarkan keterangan para terlapor, aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak September 2025. Dalam sebulan, mereka mengaku melakukan pembelian sekitar 20 kali dengan rata-rata 100 liter setiap transaksinya baik di SPBU Eilode maupun di SPBU Roboaba.

"Dari perhitungan sementara, total BBM subsidi yang diduga disalahgunakan mengakibatkan kerugian mencapai sekitar 180.000 liter, jika dikalikan estimasi harga pasar, potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 180.000.000," jelas Kasat.

Satuan Reskrim saat ini juga melakukan pengembangan kasusnya untuk pendalaman materi dan pemeriksaan intensif. Penyelidikan juga dikembangkan ke beberapa arah untuk memetakan jaringan yang lebih luas. Penyelidikan dikembangkan untuk memastikan adanya praktik penyalahgunaan BBM maupun dugaan lain.

"Apabila ada pencampuran BBM Pertalite dengan Pertamax yang diangkut sekalian menggunakan mobil pick up dimaksud, maupun menelusuri keterlibatan pihak lain termasuk oknum yang membantu penyaluran menggunakan sepeda motor, serta memeriksa petugas SPBU yang diduga melayani pembelian dalam jumlah besar secara berulang," ungkapnya.

Pihaknya bertekad akan memproses sesuai hukum yang berlaku dan memaksimalkan penyelidikan agar tidak ada unsur pidana lain yang terlewat.

FOLLOW US