Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Internasional Komodo, Ceppy Triono.
KATANTT.COM---Otoritas Bandara Komodo Labuan Bajo akhirnya angkat bicara mengenai konflik yang melibatkan Asosiasi Angkutan Wisata Darat (Awstar) dan layanan transportasi daring, Grab. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Internasional Komodo, Ceppy Triono, menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan regulasi yang dijalankan pihaknya terbatas pada wilayah internal bandara sesuai dengan aturan nasional.
Ketegangan ini bermula dari keributan antara anggota Awstar dan pengemudi Grab di area depan Bandara Komodo. Insiden dipicu saat seorang pengemudi Grab hendak menjemput penumpang di area luar gerbang bandara, yang kemudian diadang oleh sejumlah anggota Awstar.
Situasi sempat memanas hingga terjadi perdebatan sengit. Anggota Awstar melarang pengemudi tersebut beroperasi, bahkan melakukan aksi pencabutan kunci motor milik pengemudi Grab. Kondisi baru mereda setelah personel kepolisian tiba di lokasi untuk mengamankan keadaan.
Guna menghindari konflik berkepanjangan, kedua belah pihak diarahkan ke kantor polisi setempat untuk menjalani mediasi. Namun, meski telah dipertemukan selama beberapa jam, mediasi tersebut berakhir buntu tanpa kesepakatan.
Menanggapi insiden penghadangan dan ketegangan yang terjadi di luar area bandara, Ceppy menyatakan bahwa peristiwa tersebut berada di luar ranah kewenangannya.
"Terkait dengan polemik yang terjadi, sebatas pengetahuan saya itu terjadi di luar wilayah pagar bandara ya. Yang artinya itu seharusnya bisa dihindari apabila memang ada pembicaraan terkait dengan pengaturannya seperti apa sih di luar bandara ya," ujar Kepala Bandara dalam keterangannya, Selasa (03/03/2026).
Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan sangat diperlukan jika permasalahan muncul di ruang publik yang berada di luar objek vital nasional tersebut.
"Kalau sepanjang itu di luar pagar bandara atau di luar wilayah saya, itu harusnya koordinasi juga dengan pihak-pihak terkait."
Ceppy menjelaskan bahwa setiap penyedia jasa transportasi yang beroperasi di dalam lingkup bandara wajib memiliki kontrak kerja sama resmi. Hal ini merupakan prasyarat hukum terkait setoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara. Hingga saat ini, pihak Grab diketahui belum memiliki ikatan kontrak resmi dengan pihak Bandara Komodo.
"Tetapi untuk Grab sendiri itu belum ada mengikat kontrak dengan kita yang ada di bandara. Jadi belum ada perizinan yang dapat diizinkan untuk beroperasi di wilayah bandara," tegasnya.
Sementara mengenai posisi Awstar, pihak bandara mengklarifikasi bahwa kerja sama yang terjalin bukan dilakukan langsung dengan pihak asosiasi, melainkan dengan operator taksi atau perusahaan-perusahaan yang bernaung di bawah payung asosiasi tersebut.
Menanggapi tuntutan Awstar agar bandara ditetapkan sebagai "zona merah" (larangan pemesanan via aplikasi), Ceppy menyatakan pihak bandara tidak memiliki kebijakan maupun perangkat teknis untuk memblokir aplikasi pihak ketiga. Menurutnya, aktivitas pemesanan layanan melalui ponsel adalah wilayah privat pengguna.
"Kalau untuk order, itu kan ada di aplikasi masing-masing. Gak bisa saya tahu, omnya yang order saya pun nggak tahu kita dari pihak bandara," jelasnya.
Ia menekankan bahwa kontrol teknis aplikasi berada sepenuhnya di tangan pengembang. "Saya belum pernah mendengar ada aplikasi (yang diblokir pihak bandara). Setahu saya yang bisa ya (melakukan perubahan), yang punya aplikasi."
Selain itu, Ceppy juga mengklarifikasi isu pungutan sebesar Rp150.000 per pengemudi yang sempat mencuat dalam mediasi. Ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak terdapat dalam komponen biaya resmi yang ditetapkan bandara. Sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2016, pihak bandara hanya memungut biaya sewa ruangan dan konsesi dari mitra resmi.
"Kalau di kita, kita nggak kenal itu (iuran Rp150 ribu per driver). Yang kita tahu ialah berapa besar pendapatan dia, dan itu dikali prosentase," ungkapnya. Segala bentuk iuran internal antara pengemudi dan perusahaan pengelola Counter di bandara merupakan urusan bisnis internal masing-masing pihak.
Pihak bandara berharap seluruh pihak dapat bersinergi menjaga citra pariwisata Labuan Bajo. Mengingat pengemudi transportasi darat merupakan garda terdepan yang memberikan kesan pertama bagi wisatawan saat mendarat di Labuan Bajo.