• Nusa Tenggara Timur

Tujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan Dan Penganiayaan Di Rote Ndao Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Imanuel Lodja | Minggu, 25/01/2026 07:11 WIB
 Tujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan Dan Penganiayaan Di Rote Ndao Dilimpahkan Ke Kejaksaan Penyidik Reskrim Polsek Rote Selatan melimpahkan tujuh tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Baa-Rote Ndao, Jumat (23/1/2026) petang

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Selatan melimpahkan dan menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Baa-Rote Ndao para tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang ditangani Polres Rote Ndao.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Polres Rote Ndao dan Polres Rote Selatan pada Jumat (23/1/2026) petang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Rahmad Habibi.

Ada tujuh pria yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka merupakan anak di bawah umur. Sementara dua orang tersangka lain merupakan mahasiswa.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan atau tahap II dari penyidik Reskrim Kepolisian Sektor Rote Selatan kepada pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono melalui Kasat Reskrim, AKP Rifai pada Jumat (23/1/2026) petang.

Pelimpahan dilakukan penyidik pembantu Reskrim Polsek Rote Selatan dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Hamzani Machmud bersama anggota Brigpol Yundri Ketty, Brigpol Alfrid S. Mada.

Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dengan berkas perkara nomor BP/04.a/X/RES.1.24./2025/Polsek Rote Selatan, tanggal 8 Oktober 2025 atas nama tersangka Yopi Dethan dan BP/04.b/X/RES.1.24./2025/Polsek Rote Selatan, tanggal tanggal 8 Oktober 2025 atas nama anak tersangka BMD dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Baa-Rote Ndao

Penyidik menyerahkan tersangka YD alias Yopi (51), BYD alias Bryan (2), ITR alias Irfan (22), EAP alias Erlin (19), NNAM alias Nevri (25), KM alias Kevin (27) dan BMD alias Brilon (17). Para tersangka merupakan warga Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.

Selain melimpahkan tujuh tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu buah baju kemeja lengan panjang warna merah muda dengan logo H&M dan terdapat noda darah pada kerah baju serta satu buah kursi plastik warna biru dan terdapat patahan pada kedua kaki kursi

FOLLOW US