• Nusa Tenggara Timur

Terkait Opsen PKB, Begini Penjelasan UPTD Samsat Belu

Yansen Bau | Senin, 15/12/2025 20:40 WIB
Terkait Opsen PKB, Begini Penjelasan UPTD Samsat Belu Kepala UPTD Samsat Belu, Stanis Moat

KATANTT.COM---Kepala UPTD Samsat Belu, Stanis Moat menyampaikan bahwa, perubahan tarif dan pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah berlaku sejak tanggal 5 Januari 2025 lalu.

Penyampaian tersebut terkait dengan adanya keluhan warga pemilik kendaraan atas pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dianggap baru oleh setiap wajib pajak.

Menurut dia, dasar pungutan Opsen PKB dan BBNKB merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Selain itu, pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB merujuk juga pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT omor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi," ujar Stanis, Senin (15/12/2025).

Dijelaskan, sebenarnya Opsen pajak bukan hal baru. Karena, pembayaran ditahun ini hampir sama dengan tahun 2024 sebelum perubahan nomenklatur.

Sebelumnya, semua masuk dalam PKB. Namun dengan kebijakan baru, Opsen PKB tertera sendiri pada bukti pembayaran pajak. Nilai Opsen pajak memang ada kenaikan.

"Jadi Opsen PKB hanya dipisahkan dari PKB yang selama ini dibayar. Memang ada kenaikan pada Opsen PKB itu" sebut Stanis.

Lanjut dia, sebelum diterapkan opsen pajak kepada wajib pajak, pihaknya bersinergi dengan Pemda Belu sudah melakukan sosialisasi dan edukasi. Namun diakuinya informasi ini belum sepenuhnya diketahui publik secara menyeluruh.

"Jadi, dalam penerapan opsen pajak tahun ini kita diisyaratkan untuk melakukan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota," papar Alumni STPD itu.

Masih menurut dia, sinergi dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota seba dengan skema Opsen PKB ini terdapat perubahan.

"Sebelumnya skema bagi hasil per tiga bulan, namun sekarang dengan penerapan opsen pajak berubah yakni setiap hari kas daerah Kabupaten Kota ada penerimaan termasuk Belu," terang Stanis.

Tambah Stabis, dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 ketentuan-ketentuan tarif diatur sebagaimana ditetapkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor atau tarif PKB yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 dan Perda 1 Tahun 2020 sebesar 1,5 % kemudian diturunkan menjadi 1,2 %.

FOLLOW US