• Nusa Tenggara Timur

Program Bank Fiktif di Sumba Timur ;Makan Korban`, Oknum Pegawai Bank Jadi Tersangka

Imanuel Lodja | Jum'at, 05/12/2025 19:42 WIB
Program Bank Fiktif di Sumba Timur ;Makan Korban`,  Oknum Pegawai Bank Jadi Tersangka Kapolres Sumba Timur AKBP Dr Gede Harimbawa saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait kasus penipuan oleh pegawai bank

KATANTT.COM--Seorang warga di Kabupaten Sumba Timur kehilangan dana sebesar Rp 2 miliar dari kasus penipuan berkedok program bank fiktif.

Hal ini dibenarkan Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr Gede Harimbawa pada Jumat (5/12/2025). Kasus tersebut bermula dari laporan korban EU pada September 2025 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan RAH, mantan pegawai salah satu bank di Kota Waingapu, sebagai tersangka. RAH dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika pelaku RAH mendatangi rumah korban dan menawarkan program investasi bank yang disebut “Get Reward”.

Pelaku meyakinkan korban bahwa program tersebut resmi dari bank, dengan iming-iming cashback Rp 120 juta jika korban menyetor dana Rp 2 miliar. Korban yang percaya kemudian menyerahkan buku tabungan serta menandatangani slip penarikan.

Pelaku mencairkan uang tersebut setelah melakukan konfirmasi via WhatsApp. Tidak lama berselang, pelaku menyetor Rp 120 juta ke rekening korban sebagai cashback, sehingga korban semakin yakin program itu benar.

Pada Mei 2025, fakta mengejutkan akhirnya terungkap. Pimpinan bank mendatangi korban dan menemukan adanya transaksi mencurigakan.  Setelah investigasi internal, pihak bank memastikan bahwa program “Get Reward” tidak pernah ada, dan dana yang disetor korban tidak pernah masuk dalam program apa pun.

“Cashback Rp 120 juta yang diterima korban ternyata berasal dari uang korban sendiri yang ditarik oleh pelaku. Ini merupakan bagian dari tipu muslihat untuk memperkuat kepercayaan korban,” ungkap Gede Harimbawa.

Dalam pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa pelaku menggunakan sekitar Rp 1,88 miliar untuk keperluan pribadinya, termasuk membeli satu unit Toyota Innova Reborn.

Perkara ini kemudian resmi naik ke tahap penyidikan setelah Polres Sumba Timur menerbitkan dua surat perintah penyidikan pada Oktober dan November 2025. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Kapolres Sumba Timur AKBP Dr Gede Harimbawa mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai bentuk investasi atau program bank yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

“Jangan mudah percaya pada tawaran investasi, apalagi yang mengiming-imingi keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan informasi tersebut benar-benar resmi dari lembaga yang bersangkutan,” tegasnya seraya menambahkan Polres Sumba Timur memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut dan berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

FOLLOW US