Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat
KATANTT.COM--Aparat Tim Serigala Polsek Kota Lama mengamankan dua pemuda pelaku pengeroyokan pada Minggu (23/11/2025) siang. Dua pelaku yang diamankan masing-masing JT alias Jefri (25) dan YB alias Yohanes (20).
Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Salah satu pelaku, Jefri merupakan seorang mahasiswa. Mereka mengeroyok korban Antonius Sergorius Mali di gudang PT Aneka Niaga, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Sabtu (22/11/2025).
Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/233/XI/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 22 November 2025.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat membenarkan penangkapan itu. "Korban melaporkan kejadian ke Polsek pada Sabtu dan tim Serigala Polsek Kota Lama mengamankan kedua terduga pelaku pada Minggu siang," ujar Rahmat Hidayat pada Minggu malam.
Kejadian pengeroyokan ini bermula dari korban yang baru tiba dari Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan hendak memasukan mobil di gudang PT Aneka Niaga. Tanpa diduga, tiba-tiba salah satu pelaku (Jefri) datang dan hendak melempari korban menggunakan batu cetak paving blok.
Namun korban mengatakan agar pelaku jangan melempar karena ia berada diatas mobil milik orang. Kemudian datang terlapor lain, Polce dan membuka pintu mobil hendak memukul korban namun korban lari ke dalam gudang. Para pelaku mengejar dan mengikuti korban kemudian langsung mengeroyok korban.
Korban kemudian ke Polsek Kota Lama untuk membuat laporan polisi dan berharap kasus pengeroyokan ini bisa diproses. Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, Unit Reskrim (Tim Serigala) Polsek Kota Lama langsung mulai melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Pada Minggu, 23 November 2025 siang, Tim Serigala Polsek Kota Lama mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang sementara berada di sebuah tempat kost di Jalan Batu Piak, RT 002/RW 001, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. "Tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku JT alias Jefri," ujarnya.
Setelah melakukan interogasi terhadap Jefri, tim mendapat informasi keberadaan terduga pelaku. Kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku YB alias Yohanes di seputaran Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Ia menjelaskan kalau dua pelaku mengeroyok korban karena sakit hati akibat dipecat dari perusahaan. "Motif dari peristiwa tersebut karena para pelaku sakit hati karena dipecat dari perusahaan karena korban sering melapor ke pemilik perusahaan bahwa para pelaku sering mengendarai mobil perusahaan dalam keadaan mabuk minuman keras," tambah Kapolsek.
Kedua terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kota Lama dan dalam pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama guna dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Sementara terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh Tim Serigala Polsek Kota Lama," ujarnya.