• Nusa Tenggara Timur

Dana Desa Ditarik ke Koperasi: Beberapa Kades di Manggarai Khawatir Pelayanan Publik Lumpuh

Wilibrodus Jatam | Jum'at, 21/11/2025 20:20 WIB
Dana Desa Ditarik ke Koperasi: Beberapa Kades di Manggarai Khawatir Pelayanan Publik Lumpuh KDMP-Ilustrasi kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dicanangkan ada di setiap desa untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan, khususnya di kalangan masyarakat desa.

KATANTT.COM---Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini dapat memanfaatkan Dana Desa untuk pembiayaan usaha sesuai ketentuan Permendes Nomor 10 Tahun 2025. 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menjelaskan bahwa pengurus KDMP dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada kepala desa dengan menyertakan proposal rencana bisnis secara lengkap.

Pengajuan tersebut harus memuat rencana usaha, kebutuhan anggaran, tahapan pencairan, serta skema pengembalian dana. Ia menegaskan bahwa mekanisme ini dirancang agar pemanfaatan Dana Desa tetap dilakukan secara terukur dan akuntabel.

"Proposal harus memuat rencana kegiatan usaha, anggaran biaya atas belanja modal atau operasional, serta tahapan pencairan pinjaman di luar persyaratan bank,"ujar Yandri saat konferensi pers, Rabu (13/8/2025).

Jenis usaha yang dapat dibiayai melalui skema ini meliputi operasional koperasi, pengadaan sembako, klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik hingga usaha simpan pinjam berbasis komunitas. Rencana usaha harus disesuaikan dengan potensi ekonomi masyarakat desa.

Setelah proposal diajukan, Kepala Desa meneruskan kepada BPD untuk dibahas dalam musyawarah desa guna menyepakati besaran pinjaman dan mekanisme pengembalian.

Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penerbitan surat persetujuan pinjaman. Surat tersebut menjadi syarat pengajuan pinjaman KDMP ke bank.

Tanggapan Kepala Desa di Kabupaten Manggarai

Kepala Desa Mata Wae, Kecamatan Satarmese Utara, Martin Don, menyampaikan apresiasi terhadap tujuan program tersebut. Namun, ia menilai bahwa kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap pelayanan publik di desa.

"Menurut saya, penggunaan Dana Desa untuk pembangunan KDMP itu spiritnya baik karena bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat. Kita patut memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat," ujar Martin pada Kamis, (20/11/2025).

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menurunkan besaran transfer Dana Desa ke daerah, sehingga alokasi untuk pembangunan dan pelayanan publik bisa terganggu.

"Dampaknya sangat mungkin terjadi penurunan pelayanan publik dan program pembangunan desa, baik fisik maupun nonfisik, termasuk pemberdayaan masyarakat. Bahkan sektor dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur bisa terdampak," tegasnya.

Martin berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali mekanisme tersebut.

"Kami berharap kebijakan ini ditinjau kembali dan alokasi Dana Desa justru ditingkatkan, agar pelayanan dan pembangunan desa tetap berjalan baik," katanya.

Kepala Desa Pong Lao: Berpotensi Timbulkan Kesenjangan Sosial

Kepala Desa Pong Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Inovensius Abin, juga memberikan respons serupa. Ia menilai KDMP memiliki manfaat ekonomi, tetapi tetap mengandung risiko besar jika tidak dikelola profesional.

"KDMP bisa mendorong peningkatan usaha ekonomi masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan baru. Tetapi semua itu hanya bisa tercapai jika koperasi dikelola secara baik dan berkelanjutan," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan Dana Desa untuk KDMP berpotensi memotong anggaran hingga 30 persen.

"Pemotongan tersebut jelas akan menghambat pelaksanaan pembangunan fisik dan program prioritas desa lainnya," tegasnya.

Selain itu, Inovensius menilai program tersebut bisa memicu ketimpangan sosial antara anggota dan non-anggota koperasi.

"Dikhawatirkan akan muncul kesenjangan dan konflik sosial di masyarakat jika tidak diatur secara adil," tambahnya.

Respons Dinas PMD Manggarai

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai, Yosef Jehalut, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Terima kasih, kami belum bisa berpendapat. Kami masih menunggu pengaturan lebih lanjut," ujarnya singkat.

FOLLOW US