• Nasional

Kemenpora Serap Aspirasi Pemuda Manggarai untuk Revisi UU Kepemudaan

Wilibrodus Jatam | Rabu, 05/11/2025 16:51 WIB
Kemenpora Serap Aspirasi Pemuda Manggarai untuk Revisi UU Kepemudaan Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan Kemenpora RI bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai saat Rapat Serap Aspirasi Revisi UU Kepemudaan di Spring Hill Hotel Ruteng, Rabu (5/11/2025).

KATANTT.COM---Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai menggelar Rapat Serap Aspirasi terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Kegiatan ini berlangsung di Spring Hill Hotel, Ruteng, pada Rabu, 5 November 2025, dan dihadiri berbagai kalangan mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga organisasi kepemudaan.

Acara tersebut digelar sebagai upaya menjaring masukan langsung dari pemuda di daerah agar revisi undang-undang ini benar-benar mencerminkan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini. Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan Kemenpora RI, Yohan, dalam sambutannya menegaskan pentingnya percepatan revisi regulasi yang sudah berusia lebih dari satu setengah dekade itu.

"Forum penyerapan aspirasi hari ini merupakan momentum yang sangat krusial. Kami menginginkan undang-undang ini menjadi produk yang mencerminkan aspirasi pemuda di daerah, bukan hanya produk Jakarta," ujar Yohan.

Dalam pemaparannya, Yohan menyoroti sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian utama dalam revisi UU Kepemudaan. Salah satunya adalah peninjauan kembali batasan usia pemuda yang selama ini ditetapkan pada rentang 16 hingga 30 tahun. Menurutnya, kajian terhadap batas usia tersebut penting dilakukan karena berdampak langsung pada pola regenerasi kepemimpinan di organisasi kepemudaan seperti KNPI.

Selain itu, pemerintah juga mendorong perubahan paradigma pemuda dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja. Yohan menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi masa depan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada sektor padat karya, sehingga pemuda perlu dipersiapkan untuk berwirausaha dan berinovasi.

Isu lain yang turut dibahas adalah penguatan koordinasi dan pendanaan dalam pembangunan kepemudaan. Yohan menjelaskan, isu kepemudaan bersifat lintas sektor sehingga memerlukan kerja sama yang solid antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022, koordinasi antara 39 kementerian dan lembaga diformalkan dalam Rencana Aksi Nasional Pelayanan Pemuda (RAN), yang kemudian diterjemahkan ke dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) oleh gubernur, bupati, dan wali kota.

Kemenpora juga menyoroti pentingnya pemanfaatan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) sebagai alat ukur keberhasilan pembangunan kepemudaan. IPP kini telah diukur hingga tingkat kabupaten/kota dan menjadi indikator penting bagi kepala daerah dalam menentukan arah kebijakan. Peningkatan nilai IPP juga diusulkan menjadi dasar pemberian insentif non-fisik bagi daerah yang berhasil memajukan sektor kepemudaan.

Selain aspek regulasi dan koordinasi, pemerintah menilai perlu adanya dukungan nyata bagi pemuda, khususnya dalam hal akses permodalan usaha, pendidikan politik, kepemimpinan, serta fasilitasi kesekretariatan organisasi kepemudaan yang berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, dalam sambutannya menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendengarkan aspirasi pemuda dan memastikan kebijakan yang lahir sesuai dengan perkembangan zaman.

"Kami memahami bahwa UU No. 40 Tahun 2009 telah memberikan dasar yang kuat, namun setelah lebih dari satu dekade, banyak perubahan yang menuntut regulasi ini agar tetap relevan," tegasnya.

Fabianus juga mengungkapkan bahwa jumlah pemuda di Kabupaten Manggarai mencapai 107.600 jiwa atau sekitar 25,7 persen dari total penduduk. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi generasi muda dalam mendorong pembangunan daerah.

"Artinya, jika pembangunan kepemudaan berhasil, maka 25,8 persen pembangunan daerah juga berhasil. Ini aset yang sangat besar bagi masa depan Manggarai," ujarnya.

Rapat serap aspirasi ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan revisi Undang-Undang Kepemudaan benar-benar berpihak pada generasi muda Indonesia, terutama mereka yang tumbuh dan berjuang dari daerah.

FOLLOW US