KATANTT.COM---Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan resmi mengeluarkan surat edaran terkait perubahan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 29 Oktober 2025 sebagai tindak lanjut instruksi dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI.
Kepala Dinas Pertanian Manggarai, Ferdinandus Ampur, menjelaskan bahwa edaran itu dikeluarkan menindaklanjuti Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tertanggal 25 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts/SR.310/M/09/2025 mengenai jenis, harga eceran tertinggi, serta alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi yang baru ditetapkan sebagai berikut: pupuk jenis Urea Rp1.800 per kilogram, pupuk NPK Rp1.840 per kilogram, dan pupuk organik Rp640 per kilogram. "Harga ini telah resmi berlaku mulai 25 Oktober 2025," ujar Ferdinandus Ampur.
Ia menegaskan bahwa HET tersebut merupakan harga penebusan pupuk bersubsidi secara langsung dan tunai di titik serah. Selain itu, seluruh kios penyalur atau KPL wajib menjual pupuk sesuai harga yang telah ditetapkan serta memasang stiker HET di tempat usaha masing-masing sebagai bentuk transparansi kepada petani.
"Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan. Harga eceran tertinggi menjadi salah satu aspek penting yang diawasi. Jika ada kios atau penyalur yang menjual di atas harga resmi, maka akan dikenakan sanksi, mulai dari penutupan kios hingga proses pidana," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, telah menetapkan keputusan terbaru terkait penurunan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Penurunan ini berlaku di seluruh Indonesia. Pupuk Urea yang sebelumnya dijual dengan harga Rp2.250 per kilogram kini menjadi Rp1.800 per kilogram atau turun Rp450. Dengan demikian, harga per sak turun dari Rp112.500 menjadi Rp90.000.
Sementara itu, pupuk NPK mengalami penurunan dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram. Harga per sak pun menurun dari Rp115.000 menjadi Rp92.000.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada 22 Oktober 2025, Menteri Pertanian menegaskan agar seluruh pihak di daerah turut mengawal penerapan harga pupuk bersubsidi agar sesuai ketentuan. "Apabila ada pihak yang menaikkan harga pupuk secara sepihak, izinnya akan dicabut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Amran.