Penyidik Satreskrim Polres TTU melimpahkan dua anak yang terlibat kasus kekerasan pada anak hingga meninggal ke Kejaksaan Negeri TTU
KATANTT.COM--Dua orang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) kasus kekerasan pada anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu Timor Tengah Utara (TTU). Dua ABH yang diserahkan ke jaksa masing-masing RIB alias Rei dan SDM alias Opa.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTU pada Selasa (21/10/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21. Rei dan Opa diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian.
Keduanya dijerat dengan pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 80 Ayat (1) jo pasal 76C jo pasal 53 ayat (1) KUHP. Kasus ini ditangani Polres TTU sesuai laporan polisi nomor LP/B/130/IV/2025/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 24 April 2025.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Rizaldi Haris, S.Tr.K dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap kedua ABH telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan siap untuk proses hukum selanjutnya.
“Pelimpahan tahap dua ini menandai tuntasnya penyidikan oleh penyidik Polres TTU. Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk proses hukum lanjutan sesuai ketentuan Undang-Undang,” ujar Rizaldi pada Kamis (23/10/2025).
Peristiwa bermula pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 01.35 wita. Saat itu dua korban, Gaspar Naben Yigi Balom alias Maleo dan Yasintus Januario Sonbay alias Rio melintasi jalan pertingaan Dalehi Kilometer 3, Kefamenanu, Kabupaten TTU menuju arah Kupang.
Pelaku lain, BP yang melihat korban melintas mengejar korban sambil membawa kayu dengan panjang 50 centimeter. Sementara Opa dan Rei turut mengejar dan berhenti di jalan depan Masjid Almuhajirin.
Melihat korban berbalik arah, Opa dan Rei menghadang dengan cara memarkir sepeda motornya melintang di tengah jalan saat melihat korban berbalik arah.
Rei kemudian melemparkan batu ke arah korban yang menyebabkan mereka kehilangan kendali, keluar dari jalur, menabrak tumpukan pasir, dan menghantam pagar beton milik Bengkel Senia Motor.
Akibat dari kejadian ini, kedua korban mengalami luka berat pada bagian kepala. Korban Maleo dinyatakan meninggal dunia di RS Leona Kefamenanu pada hari kejadian.
Sementara korban Rio sempat dirujuk ke Kota Kupang namun akhirnya juga meninggal dunia pada 23 April 2025. Kasus ini semula diduga sebagai kecelakaan lalu lintas.
Namun setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, polisi menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada tindakan lain yang menyertai hingga menyebabkan kecelakaan dan kematian kedua korban. Saat itu, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni BP, Opa dan Rei.