• Nasional

Sikap AJI Jakarta: Gugatan Media ke Pengadilan Adalah Aib Bagi Dewan Pers

Reli Hendrikus | Selasa, 21/10/2025 15:43 WIB
 Sikap AJI Jakarta: Gugatan Media ke Pengadilan Adalah Aib Bagi Dewan Pers ilustrasi

KATANTT.COM--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyesalkan sikap Dewan Pers yang absen sebagai pembicara dalam diskusi publik bertajuk Sesat Pikir Menteri Pertanian Amran Sulaiman Menggugat Media: Pembredelan Gaya (Orde) Baru di Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025.

Dalam diskusi ini, awalnya AJI ingin mendudukan perkara gugatan Kementerian Pertanian kepada media Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 684/Pdt.G/ 2025/PN JKT SEL. Dalam gugatan ini, Amran menuntut ganti rugi hingga Rp 200 miliar.

Awalnya, AJI Jakarta menjadwalkan diskusi ini berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2025. Namun, tiga komisioner Dewan Pers yang dihubungi, tidak ada yang bisa pada jadwal tersebut. Akhirnya, AJI Jakarta terpaksa memindahkan jadwal menjadi Senin, 20 Oktober 2025, dengan harapan pihak Dewan Pers bisa hadir dalam bincang-bincang ini.

Bagi AJI Jakarta, fenomena gugatan perdata terhadap media tidak lumrah. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah terang benderang bahwa sengketa pers memiliki dua mekanisme, yaitu hak jawab atau koreksi dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator. Tidak ada klausul dalam UU tersebut yang membolehkan sengeka pers dibawa ke pengadilan umum.

Karena itu, munculnya gugatan perdata yang menimpa Tempo–mungkin berpotensi menyasar media lain–menjadi preseden buruk bagi ekosistem pers. Selain itu, sengketa pers di luar mekanisme yang berlaku menjadi catatan kelam dan aib bagi Dewan Pers, institusi yang sudah seharusnya menjaga dan melindungi ekosistem pers.

Kalau ada pihak yang bisa menggugat media ke pengadilan umum, artinya Dewan Pers sudah kehilangan muruah dan wibawa selaku penjaga gawang kemerdekaan pers. Padahal, seharusnya Dewan Pers berjuang mati-matian agar melindungi ekosistem pers agar tak dikangkangi oleh pihak lain. Sudah saatnya Dewan Pers kembali ke tugas pokok dan fungsi institusi untuk menjamin jalannya kebebasan pers.

FOLLOW US