• Nusa Tenggara Timur

Warga Manggarai Diimbau Segera Urus Akta Kelahiran dan Kematian, Batas Akhir 30 Oktober 2025

Wilibrodus Jatam | Kamis, 09/10/2025 17:32 WIB
Warga Manggarai Diimbau Segera Urus Akta Kelahiran dan Kematian, Batas Akhir 30 Oktober 2025 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai, Yakobus Banggut, S.Sos.

KATANTT.COM---Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai secara resmi mengimbau seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam percepatan tertib administrasi kependudukan.
 
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Optimalisasi Data Kependudukan tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
 
Tujuan utama program percepatan ini ialah untuk meningkatkan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran bagi anak usia 0–4 tahun, yang saat ini masih berada di bawah target nasional.
 
Kepala Disdukcapil Kabupaten Manggarai, Yakobus Banggut, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025, mengimbau masyarakat yang belum memiliki Akta Kelahiran untuk anak usia 0–4 tahun, maupun yang perlu mengurus Akta Kematian, agar segera melengkapi dan menyerahkan seluruh berkas administrasi yang diperlukan.
 
"Kami mengajak seluruh masyarakat segera melengkapi persyaratan Akta Kelahiran dan Akta Kematian, kemudian menyerahkan berkas ke Kantor Camat. Batas akhir penyerahan berkas ditetapkan paling lambat tanggal 30 Oktober 2025," ujar Kadis Yakobus saat dihubungi media ini, Kamis (9/10/2025).
 
Pemerintah daerah mengharapkan masyarakat bersikap kooperatif dan memperhatikan dua batas waktu penting.
Batas akhir penyerahan berkas oleh warga ke Kantor Camat ditetapkan pada 30 Oktober 2025. 
 
Sementara itu, untuk menjamin penyelesaian tepat waktu, batas akhir pengumpulan berkas dari Camat ke Disdukcapil ditetapkan lebih awal, yakni pada 6 November 2025.
 
Disdukcapil juga memastikan mekanisme pelayanan yang efisien. Setelah dokumen diverifikasi di tingkat kecamatan, dokumen kependudukan asli seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el akan dikembalikan kepada pemiliknya melalui Kantor Camat.
 
Selanjutnya, petugas Disdukcapil akan melakukan penjemputan berkas dari setiap kecamatan untuk diproses lebih lanjut dalam penerbitan akta yang bersangkutan.
 
Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat menentukan keberhasilan program percepatan ini, sekaligus menjadi langkah nyata dalam menjamin pemenuhan hak-hak sipil seluruh warga Manggarai.
 
"Kami sangat membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk menyukseskan program ini. Mekanisme telah kami permudah dengan sistem jemput berkas. Ini merupakan kesempatan bagi kita semua untuk memastikan setiap hak sipil warga Manggarai terpenuhi," tutup Kadis Yakobus.
 

FOLLOW US