• Nusa Tenggara Timur

Polisi Bongkar Beras Oplosan Banyak Kutu Dijual Harga Premium, Pimpinan Retail Jadi Tersangka

Imanuel Lodja | Kamis, 09/10/2025 16:25 WIB
Polisi Bongkar Beras Oplosan Banyak Kutu Dijual Harga Premium, Pimpinan Retail Jadi Tersangka Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan didampingi Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, Kabid Humas, Kombes Pol Henry Novika Chandra dan Kabid Propam, AKBP Muhamad Andra Wardhana memperlihatkan beras yang disita Polda NTT terkait tindak pidana

 

KATANTT.COM--RA (45) pimpinan Retail Modern di Kota Kupang ditetapkan menjadi tersangka kasus memperdagangkan beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 20 kilogram yang didalam kemasannya terdapat hama kutu.

Penetapan tersangka terkait dengan laporan polisi nomor LP/B/157/VIII/2025/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 1 Agustus 2025. Tindak pidana ini dilakukan tersangka pada Minggu, 13 Juli 2025 pukul 19.45 wita di salah satu retail modern yang berada di kota Kupang.

Kasus ini diungkap Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan didampingi Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, Kabid Humas, Kombes Pol Henry Novika Chandra dan Kabid Propam, AKBP Muhamad Andra Wardhana di Mapolda NTT, Kamis (9/10/2025).

Terkait kasus ini, penyidik Ditreskrimsus PoLda NTT telah memeriksa tujuh orang saksi. Seorang warga, I ke retail modern di Kota Kupang membeli beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 20 kilogram. Saat dibuka, ternyata beras tersebut terdapat banyak kutu sehingga tidak layak dikonsumsi.

I melaporkan ke SD terkait hama kutu dalam beras merk Topi Koki dan disampaikan ke PA selaku kasir dari retail modern yang memperdagangkan beras merk topi koki yang didalam kemasannya terdapat hama kutu.

FN yang merupakan lontrol manager dari retail modern ikut diperiksa termasuk WW Divisi Manager dan GS selaku pimpinan di dictirbutor center/DC termasuk memeriksa S selaku Risk Management Head.

Dalam kaitan dengan kasus ini, penyidik juga memeriksa saksi ahli antara lain Hironimus Dae, selaku ahli perlindungan konsumen, Dr Michael Feka, ahli Pidana dan Sarlien Polin, ahli ketahanan pangan.

RA pun ditetapkan sebagai tersangka. Namun pimpinan retail modern di kota Kupang ini tidak ditahan. "RA selaku pimpinan retail modern di Kota Kupang menjadi tersangka namun tidak ditahan," tandas Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan.

Polisi pun menyita barang bukti 1.790 kilogram atau 1,79 ton beras dan dokumen. Diamankan pula satu karung beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 20 kilogram dengan kemasan warna kuning.

Beras yang dalam kemasannya terdapat hama kutu, satu lembar struk pembelian beras jenis Premium Merek Topi Koki ukuran 20 kilogram dengan kemasan warna kuning emas.

"Diamankan pula dokumen dari retail modern yang berada di kota Kupang berupa NIB, surat terima barang, berita acara pengiriman barang, surat jalan barang dan faktur pengiriman barang dan satu lembar setoran bank," ujarnya.

Selain itu 330 karung beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 5 kilogram dengan kemasan warna hijau yang didalam kemasannya terdapat hama kutu, satu karung beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 5 kilogram dengan kemasan warna kuning yang didalam kemasannya terdapat hama kutu.

Enam karung beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 10 kilogram dengan kemasan warna hijau yang didalam kemasannya terdapat hama kutu serta empat karung beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 20 kilogram dengan kemasan warna hijau yang didalam kemasannya terdapat hama kutu.

RA diduga melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," tandasnya.

Pasal 8 ayat (2), pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

FOLLOW US