• Nusa Tenggara Timur

Polres TTU Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kepada Camat & Lurah

Imanuel Lodja | Sabtu, 27/09/2025 21:08 WIB
 Polres TTU Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kepada Camat & Lurah Kasat Binmas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana Dimyati, dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Nakertrans saat sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Hotel Victory II Kefamenanu, Kamis (25/9/2025).

KATANTT.COM--Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Satuan Bimbingan Masyarakat (Sat Binmas) melakukan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Hotel Victory II Kefamenanu, Kamis (25/9/2025).

Sosialisasi in menghadirkan narasumber Kasat Binmas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana Dimyati, dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Nakertrans Kabupaten TTU. Kegiatan selama sehari ini diikuti sejumlah peserta yakni seluruh camat dan lurah se-Kabupaten TTU.

Polres TTU, AKP I Ketut Suta menegaskan bahwa upaya pencegahan TPPO dan TPPM harus dimulai dari lingkungan terdekat masyarakat, yaitu desa dan kelurahan. Ia menekankan agar aparatur pemerintah di tingkat bawah berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap warganya.

“Kami meminta camat dan lurah untuk lebih waspada terhadap warganya yang hendak bekerja ke luar daerah atau luar negeri. Jika ada indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal, segera tindak lanjuti dan laporkan kepada pihak berwenang. Pencegahan dini sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban perdagangan orang,” ujar I Ketut Suta.

Data Direktorat Jenderal Imigrasi, tercatat 18.604 penundaan penerbitan paspor dan 14.930 penundaan keberangkatan pekerja migran Indonesia karena diduga tidak sesuai prosedur. Fakta ini menunjukkan tingginya potensi terjadinya TPPO dan TPPM.

Dari sisi hukum, tindak pidana perdagangan orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 3 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

Sedangkan tindak pidana penyelundupan manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta hingga Rp1,5 miliar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana Dimyati, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa imigrasi memiliki peran penting dalam pencegahan tindak pidana tersebut.

“Kami melakukan langkah-langkah preventif, antara lain menunda penerbitan paspor dan keberangkatan yang mencurigakan. Selain itu, kami juga menjalankan program Desa Binaan Imigrasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar tidak terjebak dalam perekrutan ilegal,” jelas Indra.

Melalui kegiatan ini, Polres TTU mengajak seluruh aparatur pemerintahan hingga lapisan masyarakat untuk bersinergi melindungi warga dari bahaya TPPO dan TPPM, sekaligus mendorong kesadaran kolektif agar lebih peduli serta berani melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas perekrutan tenaga kerja ilegal di lingkungannya.

FOLLOW US