• Nusa Tenggara Timur

Sidang Perubahan APBD 2025, Pemkab Belu Ajukan Satu Ranperda

Yansen Bau | Selasa, 26/08/2025 16:00 WIB
Sidang Perubahan APBD 2025, Pemkab Belu Ajukan Satu Ranperda Bupati Belu, Willybrodus Lay saat menyampaikan sambutan pada sidang perubahan APBD Tahun Anggaran 1025 di ruang sidang DPRD Belu wilayah perbatasan RI-RDTL, Selasa (26/8/2025).

KATANTT.COM---Pemerintah Kabupaten Belu mengajukan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada pembukaan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu tahun 2025, Selasa (26/8/2025) sore.

Sidang dengan agenda perubahan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Daerah Kabupaten Belu tahun anggaran 2025 berlangsung di ruang sidang peripuran DPRD Belu wilayah perbatasan RI-RDTL.

Adapun, satu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belu yang diajukan yaitu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belu Tahun 2025-2029.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Pimpinan beserta Anggota DPRD Belu, Bupati Belu, Sekda Belu dan para Asisten, Pimpinan OPD serta Pimpinan Forkopimda Belu dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Belu Willybrodus Lay menyampaikan, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dari tapal batas Negara RI-RDTL, Pemerintah Kabupatan Belu telah menetapkan Visi Pembangunan Daerah yaitu Belu yang Berkualitas, Mandiri, Harmonis, Demokratis dan Berbudaya, untuk penyelengaraan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan serta sosial kemasyarakatan.

Sehingga Pemerintah perlu melaksanakan berbagai kebijakan, program dan kegiatan serta sub kegiatan guna memenuhi tuntutan, kebutuhan dan harapan masyarakat, dengan memanfaatkan potensi daerah yang dimiliki secara optimal dengan mengedepankan keunggulan komparatif.

"Untuk itu, pada sidang paripurna ini, Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Perubahan atas APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah ditetapkan pada Bulan Desember 2024, untuk dilakukan penyesuaian kembali, pelaksanaan program dan kegiatan dari masing-masing Perangkat Daerah sesuai perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2025, berdasarkan Visi dan Misi dengan memperhatikan hasil audit BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2024 dan penyesuaian akibat regulasi Pemerintah Pusat setelah penetapan APBD Tahun Anggaran 2025," ujar dia.

Bupati Willy berharap, Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Belu dapat dikaji secara cermat sesuai mekanisme sidang sehingga setelah menjadi Peraturan Daerah, dapat menjadi payung hukum dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat baik tahunan maupun 5 tahun kedepan untuk menunjang Visi Pemerintah yakni, Belu yang Berkualitas, Mandiri, Harmonis, Demokratis dan Berbudaya.

Sementara itu, Ketua DPRD Belu, Feby Djuang menyampaikan bahwa APBD merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, perubahan anggaran harus dilakukan secara tepat agar mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

“Anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan tumpuan proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat yang senantiasa berhadapan dengan dinamika besar. Karena itu, penyesuaian APBD harus dilakukan agar alokasi anggaran lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dengan tetap berpegang pada prinsip tata kelola yang efektif, efisien, dan akuntabel,” tegas Feby.

Ia juga menekankan bahwa perubahan APBD bukan sekadar angka dan statistik, melainkan wujud komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD untuk memajukan Kabupaten Belu.

“Mari kita bersinergi. Dengan semangat kemerdekaan, kita bergandengan tangan membangun Belu yang lebih maju di tanah perbatasan. Perubahan APBD ini hendaknya menjadi cerminan tekad bersama untuk mengatasi berbagai kesulitan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” pungkas Feby.

FOLLOW US