Dekan UNHAN RI Ben Mboi Belu didampingi Kalapa Atambua menyerahkan remisi umum ke perwakilan warga binaan di halaman Kantor Lapas Atambua, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Minggu (17/8/2025).
KATANTT.COM---Sebanyak 138 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua memperoleh Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, satu orang warga binaan mendapat Remisi Umum II dan Remisi Dasawarsa II atau langsung bebas. Sementara sebagian warga binaan lainnya masih harus menjalani sisa masa pidana.
Penyerahan remisi tersebut langsung oleh Bupati Belu didampingi Deken UNHAN, Asisten I Setda Malaka dan Ketua DPRD Belu kepada perwakilan warga binaan di lapangan Lapas Atambua, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Minggu (17/8/2025).
Bupati Willybrodus Lay dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah berkomitmen bersama seluruh warga dalam melakukan pembinaan. Hal itu dimaksudkan agar bisa mengurangi angka kriminal dan tidak ada lagi yang menempati Lapas Atambua.
Tidak saja itu, momen peringatan HUT ke-80 RI tahun, dia juga mengajak seluruh warga untuk mengumandangkan kebaikan diantara sesama di tengah lingkungan masyarakat.
"Mari kita tebar kebaikan dan kumandangkan kebaikan dari perbatasan rai Belu," ajak Willy.
Sementara itu, Kepala Lapas Atambua, Bambang Hendra Setyawan menyampaikan hari ini kita laksanakan penyerahan Remisi Umum dana Dasawarsa kepada nara pidana Lapas Atambua oleh Bupati Belu.
"Ini sebuah kehormatan besar, Lapas Atambua dikunjungi sekaligus beliau serahkan secara langsung remisinya," ujar dia.
Jelas Bambang, untuk total semua Remisi Umum dan Dasawarsa ada sebanyak 138. "Dari total itu ada satu orang warga binaan yang langsung bebas hari ini," sebut dia.
Dikatakan, tentunya Remisi Umum dan Dasawarsa 17 Agustus 2025 ini merupakan apresiasi yang diberikan oleh Negara kepada warga binaan Lapas yang telah memenuhi syarat administrasi maupun substantitf.
Lanjut Bambang, dengan apresiasi ini dapat menjadi hikmah bagi mereka untuk lebih aktif dalam melaksanakan program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian.
"Sekaligus juga tentu menjadi motivasi bagi mereka untuk bisa memperbaiki diri, tidak mengulangi perbuatan melanggar hukumnya sekaligus juga bisa menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab," pesan dia.
"Harapannya setelah kembali ke tengah masyarakat tidak mengulangi lagi perbuatannya," tambah Bambang.
Diketahui, penghuni Lapas Atambua hingga Agustus tahun ini sebanyak 190 orang terdiri dari Napi 155 orang dan tahanan 35 orang.
Adapun rincian dari 138 remisi 17 Agustus sebagai berikut :
-. Berdasarkan besaran remisi yang diperoleh :
1 bulan : 13 orang
2 bulan : 17 orang
3 bulan : 36 orang
4 bulan : 28 orang
5 bulan : 34 orang
6 bulan : 8 orang
- . Berdasarkan jenis perkara atau tindak pidana :
Narkotika : 2 orang
Korupsi : 3 orang
Traficking : 4 orang
Pidana umum : 127 orang
-. Berdasarkan wilayah atau domisili :
Belu : 64 orang
Malaka : 65 orang
TTS : 2 orang
TTU : 1 orang
Organ Ilir : 1 orang
Rote : 1 orang
Kupang : 1 orang
Samarinda : 1 orang