• Nusa Tenggara Timur

Tertangkap di Kota Bima, Pria Ini Gadaikan 7 Motor Rental Demi Judi Online

Wilibrodus Jatam | Kamis, 07/08/2025 12:28 WIB
Tertangkap di Kota Bima, Pria Ini Gadaikan 7 Motor Rental Demi Judi Online Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat Usai Menangkap Pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor

KATANTT.COM---Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat meringkus seorang pria berinisial AR alias Arif (29), pelaku penggelapan kendaraan bermotor milik sejumlah pengusaha rental di Labuan Bajo. Ia ditangkap di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah melarikan diri usai menggandakan tujuh unit sepeda motor.
 
Pelaku yang sehari-hari dikenal sebagai penjual ayam pedaging itu, merupakan warga Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan.
 
"Modusnya, pelaku menyewa sepeda motor dari beberapa tempat rental lalu menggadaikannya ke pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik," ungkap Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025).
 
Kasus ini mencuat setelah pelaku menyewa satu unit Honda Vario dari korban berinisial AAL (27) pada Rabu, 23 Juli 2025, untuk jangka waktu dua hari dengan tarif Rp150 ribu per hari. Kepada korban, pelaku berdalih hendak pergi ke wilayah Lembor, Manggarai Barat.
 
Namun, setelah batas waktu sewa habis, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan dan malah meminta perpanjangan. Korban yang curiga kemudian melacak posisi sepeda motornya melalui GPS dan mendapati kendaraan tersebut telah berada di Kota Bima, NTB.
 
"Setelah dilacak, ternyata motor itu sudah digadai oleh pelaku seharga Rp11 juta di Bima," jelas AKP Lufthi.
 
Merasa ditipu, korban pun melapor ke Polres Manggarai Barat. Tim Resmob Komodo segera bergerak ke NTB dan bekerja sama dengan Tim Puma Polres Bima Kota untuk melakukan penangkapan.
 
Pelaku akhirnya berhasil diringkus pada 26 Juli 2025 di rumah kerabatnya di Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba, Kota Bima. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Manggarai Barat melalui jalur laut menggunakan kapal feri.
 
"Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku telah melakukan penggelapan sebanyak tujuh unit sepeda motor milik penyedia jasa rental di Labuan Bajo," kata Lufthi.
 
Polisi juga mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti. Pelaku diketahui menjual kendaraan hasil kejahatannya dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp11 juta. Uang tersebut digunakan untuk membayar utang, berjudi online (judol), dan keperluan pribadi lainnya.
 
Hingga kini, penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
 
AKP Lufthi juga mengimbau kepada para pemilik rental untuk lebih waspada dan selektif dalam melayani penyewa.
 
"Gunakan kontrak sewa resmi, pasang alat pelacak (GPS), dan pastikan identitas penyewa diverifikasi dengan benar. Jangan hanya percaya begitu saja," pesannya.
 
 

FOLLOW US