Lima nama pejabat hebat ini bukanlah orang baru di kalangan birokrasi Pemkot Kupang. Ada dua pejabat yang saat ini sedang "berse(l)ancar" di luar birokrasi Pemkot (pak Jefri Adoe di Universitas Nusa Cemdana dan pak Linus Lusi di Pemda Prov NTT).
Berkarir diluar Pemkot Kupang tidak serta merta menggugurkan status genetikanya sebagai ASN dari rahim Pemkot. Pemkot Kupang mesti bangga bahwa sebagai organisasi induk telah sukses mendidik, membesarkan dan membekali dua pejabat tersebut dengan skill dan kompetensi yang mumpuni sehinga menjadi semacam medan magnet yang menggiurkan bagi institusi lain di luar Pemkot.
Pak Linus Lusi, mantan PJ Walikota Kupang tahun 2023-2024. Pak Jefri Adoe, adalah pejabat potensial yang "mengkan(f)askan" belasan pejabat lain saat seleksi jabatan eselon IIA di Kampus Undana. Suatu prestasi kinerja yang tak bisa dipandang enteng. Walikota, selaku Kepala Daerah, punya dua kepentingan organisatoris terhadap jabatan Sekda; kepentingan birokrasi dan kepentingan politik.
Berdiri di antara dua kepentingan, birokrasi dan politik, tidak mudah tapi juga tidak sulit apabila berpegang teguh pada prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU/30/2014 ttg Administrasi Pemerihtahan.
Untuk mewujudkan tatanan birokrasi yang baik maka salah satu tahapan penting yang perlu diperhatikan secara serius adalah proses seleksi jabatan Sekda. Seluruh tahapannya mesti di lakukan secara transparan, akuntabel dan holistik. Hak dan kewenangan sepenuhnya ada di kantong Kepala Daerah dan tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun baik birokrat maupun politisi.
Beberapa aturan main yang perlu dipedomani agar proses seleksi calon Sekda dapat berjalan sebagaimana mestinya mulai dari tahapan perekrutan pejabat sampai pada tahapan penentuan akhir Sekda terpilih.
1. UU/30/2014 ttg Administrasi Pemerihtahan
2. UU/5/2014 ttg ASN
3. PP/11/2017 ttg Manajemen PNS
4. PP/17/2020 ttg Syarat Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
5. SE Menpan RB no 10/2023 ttg Batas usia Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan tinggi pratama Sekda Kab/Kota.
Di beberapa daerah, aturan main sering diabaikan dan akhirnya menimbulkan konflik kepentingan. Misalnya ketentuan terkait pengangkatan dalam jabatan tinggi Pratama disetarakan dengan pengangkatan dalam jabatan tinggi Madya. Pejabat tinggi Pratama jelas tidak setara dengan pejabat tinggi Madya. PP 17/2020 tentag Syarat Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama semacam "digrogoti" oleh SE Menpan RB 10/2023 terkait ketentuan batas usia yang seolah-olah mendeligimasi aturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Usia 56 tahun merupakan batasan tertinggi saat ditetapkan sebagai pejabat eselon II dan 58 tahun untuk jabatan eselon I. Pasal 105,106,107 PP 17/2020 jelas mengatur tentang batasan usia yang semestinya tidak boleh ditafsir lain oleh SE Menpan RB 10/2023 sebagai turunan dari PP 17/2020. Pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi madya adalah dua hal yang berbeda. Ketentuan terkait dengan riwayat kepangkatan, rekam jejak jabatan, latar belakang pendidikan, prestasi kerja, integritas moral, usia, dan lain-lain merupakan syarat formil dan material yang wajib dipenuhi. Kepala Daerah selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah semestinya tunduk dan taat pada ketentuan sebagaimana diatur dalam UU/30/2014 ttg Administrasi Pemerintahan, PP 11/2017 ttg Manajemen PNS, dan PP 17/2020 ttg Syarat Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Tidak perlu terpengaruh oleh intervensi birokrat maupun politisi yang pakai topeng SE Menpan RB 10/2023 sehingga proses seleksi Sekda
Kota Kupang tidak menimbulkan persoalan seperti kasus PMI. Pertimbangan matang mesti diperhatikan secara serius agar penggunaan hak prerogatif dalam menentukan calon Sekda terpilih tidak terkontaminasi oleh kepentingan lain selain kepentingan birokrasi itu sendiri. Semoga!