KATANTT.COM---Seorang sopir berinisial RM (37) ditangkap aparat kepolisian Resor Manggarai Barat (Mabar) setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun di Pantai Pede, Labuan Bajo. Pelaku, warga Manggarai yang berdomisili di Kompleks BTN, Labuan Bajo, diciduk di kediamannya hanya dua jam setelah melancarkan aksinya pada Senin (21/7/2025) lalu.
Kronologi dan Penangkapan Cepat
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka RM (37) dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial. Pada Senin (21/7) sekitar pukul 17.30 WITA, pelaku menghubungi korban untuk mengajak jalan-jalan, namun ajakan tersebut ditolak.
Tak menyerah, RM (37) kembali menemui korban di depan pintu keluar Bandara Internasional Komodo sekitar pukul 20.30 WITA. Dengan nada yang sedikit memaksa, pelaku berhasil membujuk korban yang baru pulang kerja dan sedang bersama temannya. Korban akhirnya menuruti ajakan tersebut dengan syarat hanya sekadar jalan-jalan.
Pelaku kemudian mengajak korban dengan mobil Innova Reborn ke Pantai Pede setelah sempat mengantar teman korban pulang. Setibanya di Pantai Pede sekitar pukul 21.10 WITA, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya. Korban yang berada dalam kondisi tertekan dan ketakutan sempat melawan dan berteriak meminta tolong, namun tak dihiraukan.
"Saat itulah terlapor memaksa korban untuk bersetubuh, namun ditolak, akan tetapi tersangka memaksa korban hingga akhirnya terjadi perbuatan tak senonoh," jelas AKP Lufthi.
Usai kejadian, pelaku mengantar korban pulang sekitar pukul 22.00 WITA. Korban ditinggalkan di gang depan rumahnya dan akhirnya ditemukan oleh warga, lalu menceritakan kejadian yang menimpanya.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat.
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya berselang dua jam, sekitar pukul 22.50 WITA, pelaku RM (37) berhasil diciduk di kediamannya.
Proses Hukum Berjalan, Pelaku Terancam Penjara
AKP Lufthi menuturkan, pelaku RM (37) telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Barat.
"Sejauh ini, sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku, serta satu unit mobil," ungkapnya.
Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Barat saat ini tengah memproses berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Kami melaksanakan proses penyidikan secara komprehensif, termasuk kelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban," tegas AKP Lufthi.
Atas perbuatannya, tersangka RM (37) dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.