• Nusa Tenggara Timur

Mahasiswa Manggarai Tolak RKUHAP : Kritik Dwifungsi ABRI & Masa Penyidikan Jaksa

Wilibrodus Jatam | Jum'at, 25/07/2025 08:45 WIB
Mahasiswa Manggarai Tolak RKUHAP : Kritik Dwifungsi ABRI & Masa Penyidikan Jaksa Ketua GMNI Cab. Manggarai, Meldiyani Yolfa Jaya dan Ketua Presidium PMKRI Cab. Ruteng St. Agustinus, Margareta Kartika.

KATANTT.COM---Gelombang penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali bergaung, kali ini dari dua organisasi mahasiswa terkemuka di Manggarai. Mereka menyuarakan keberatan serius atas dua poin krusial dalam RKUHAP: potensi keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penyidik tindak pidana umum dan usulan perpanjangan masa penyidikan oleh jaksa. Pernyataan tegas ini disampaikan pada Kamis (24/7/2025).
 
Kewenangan TNI Jadi Penyidik Pidana Umum: Mengulang Sejarah Kelam Dwifungsi ABRI?
 
Isu pemberian kewenangan penyidikan pidana umum kepada TNI menjadi sorotan utama yang memicu kekhawatiran besar. Ketua GMNI Cabang Manggarai, Meldiyani Yolfa Jaya, dengan lugas menolak usulan ini. Menurutnya, langkah tersebut secara fundamental melanggar konstitusi dan undang-undang yang berlaku.
 
"Secara prinsipil, TNI bertugas dalam pertahanan negara, bukan institusi penegak hukum sipil," tegas Meldiyani. Ia menambahkan, keputusan ini berpotensi mencederai batas fungsi militer dan hukum sipil, serta secara serius mengancam Supremasi Sipil dan Reformasi Demokrasi yang telah diperjuangkan.
 
Kekhawatiran akan dihidupkannya kembali "dwifungsi ABRI" yang dinilai otoriter menjadi momok yang sangat ditakuti. GMNI juga memperingatkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan dan tumpang tindih kewenangan dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
 
Senada, Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng St. Agustinus, Margareta Karika, turut menyoroti bahaya Mengembalikan Dwifungsi ABRI, munculnya konflik kewenangan dan dualisme penyidikan, serta ketiadaan jaminan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. Kekhawatiran ini mencerminkan trauma sejarah panjang terkait peran militer dalam urusan sipil di Indonesia.
 
"Kekhawatiran ini mencerminkan trauma sejarah panjang terkait peran militer dalam urusan sipil," ungkap Kartika.
 
Masa Penyidikan Jaksa Diperpanjang Jadi 60 Hari: Mahasiswa Desak Perlindungan HAM Tersangka.
 
Selain isu TNI, GMNI dan PMKRI juga kompak menolak usulan penambahan waktu perpanjangan penyidikan oleh jaksa, dari semula 14 hari menjadi 60 hari. Perubahan ini dinilai akan membawa dampak serius bagi hak-hak tersangka.
 
Meldiyani Yolfa menilai perpanjangan waktu yang signifikan ini sangat mengancam Hak Asasi Tersangka, berpotensi memperburuk praktik kriminalisasi, dan bertentangan dengan prinsip hukum progresif. GMNI berpendapat bahwa waktu penyidikan yang terlalu lama dapat merugikan kebebasan individu dan membuka celah lebar untuk praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
 
"Waktu penyidikan yang terlalu lama dapat merugikan kebebasan individu dan membuka celah lebar untuk praktik penyalahgunaan wewenang," jelas Meldiyani.
 
Kartika pun mempertanyakan urgensi perpanjangan waktu penyidikan ini. Mereka menyoroti aspek jaminan hak tersangka, efisiensi dan profesionalisme penegak hukum, dan potensi penyalahgunaan wewenang. PMKRI menuntut adanya Keseimbangan (Check and Balances) melalui pengawasan yang lebih kuat terhadap proses penyidikan, demi mencegah kesewenang-wenangan dan memastikan keadilan.
 
"PMKRI menuntut adanya Keseimbangan melalui pengawasan yang lebih kuat terhadap proses penyidikan, demi mencegah kesewenang-wenangan dan memastikan keadilan," pungkas Kartika.
 
Baik GMNI maupun PMKRI menegaskan komitmen kuat mereka untuk terus menjaga demokrasi dan keadilan di Indonesia. Mereka menyatakan akan selalu berpihak pada rakyat kecil dan berkomitmen untuk menjaga nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila ke-5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
 
 

FOLLOW US