• Nusa Tenggara Timur

Terima Audiensi Mahasiswa, Kadis PPO Manggarai : Lampiran PBB-P2 Daftar Sekolah Bukan Syarat Wajib

Wilibrodus Jatam | Jum'at, 04/07/2025 14:23 WIB
Terima Audiensi Mahasiswa, Kadis PPO Manggarai : Lampiran PBB-P2 Daftar Sekolah Bukan Syarat Wajib Kadis PPO Manggarai, Wenslaus Sedan, Terima Audiensi Organisasi GMNI dan PMKRI (3/7/2025).

KATANTT.COM---Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai menegaskan bahwa pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) bukan syarat wajib dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PPO, Wenslaus Sedan, menyusul audiensi dengan organisasi mahasiswa PMKRI Cabang Ruteng dan GMNI Cabang Manggarai pada Kamis (3/7/2025).

Sebelumnya, surat edaran tertanggal 24 Juni 2025 yang mencantumkan lampiran bukti pelunasan PBB-P2 untuk PPDB sempat menimbulkan keresahan publik. Banyak pihak khawatir edaran tersebut akan membatasi akses pendidikan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Wenslaus Sedan memastikan tidak ada satu pun anak yang akan ditolak bersekolah hanya karena orang tuanya belum melunasi PBB. Ia menjelaskan bahwa tujuan awal edaran tersebut adalah edukasi pajak, bukan sebagai syarat administrasi pendaftaran sekolah.

"Saya pastikan tidak ada satu pun anak yang ditolak bersekolah karena orang tuanya belum lunas PBB. Kalau ada yang begitu, itu pelanggaran dan silakan dilaporkan kepada kami," tegas Wenslaus.

Revisi Surat Edaran untuk Hindari Multitafsir

Untuk menghindari kesalahpahaman dan multitafsir, Wenslaus menyatakan bahwa surat edaran tersebut telah direvisi. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam upaya mendukung peningkatan pendapatan daerah, namun dengan catatan bahwa pendidikan harus tetap netral dari tekanan ekonomi. Selain itu, guru juga ditekankan untuk tetap fokus pada tugas utama sebagai pendidik, bukan administrator pajak.

Apresiasi dan Komitmen Pengawasan dari Organisasi Mahasiswa

Klarifikasi dan revisi surat edaran ini disambut baik oleh organisasi mahasiswa. Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Margareta Kartika, mengapresiasi langkah cepat Disdikpora, namun ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar implementasinya di lapangan tidak menyimpang. 

Kartika juga mengingatkan bahwa edukasi pajak harus dilakukan secara humanis dan tidak boleh membebani psikologis anak.

“Kami melihat itikad baik dari Kadis PPO, dan kami hargai langkah revisi itu. Tapi ini bukan akhir. Pelaksanaan di sekolah-sekolah harus betul-betul diawasi supaya tidak ada siswa yang jadi korban stigma atau tekanan,” ujar Kartika.

Senada, Ketua GMNI Cabang Manggarai, Meldyani Yolfa Jaya, menyambut baik klarifikasi ini dan menegaskan bahwa pendidikan adalah hak anak, bukan alat penekan kewajiban pajak orang tua. 

Meldyani juga berharap pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan yang lebih bijak dan tidak membebani guru dengan urusan verifikasi administrasi pajak.

“Sosialisasi harus terus dilakukan, tapi gunakan bahasa yang membangun kesadaran, bukan kalimat-kalimat yang mendesak atau memaksa. Kami percaya, masyarakat akan taat pajak bila pendekatannya tepat,” katanya.

Komitmen Bersama untuk Transparansi dan Akuntabilitas

Audiensi ini diakhiri dengan komitmen kedua belah pihak untuk menjaga komunikasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan. Dinas PPO akan segera mengirimkan edaran revisi resmi ke seluruh satuan pendidikan dengan penjelasan teknis yang lebih rinci.

"Kami terbuka untuk kritik, masukan, dan pengawasan. Tujuan kita sama: mendidik anak-anak kita agar tumbuh dalam lingkungan yang sehat, adil, dan mendukung masa depan mereka," tutup Wenslaus.

FOLLOW US