KATANTT.COM---Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Manggarai menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Manggarai yang menjadikan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebagai syar3at pendaftaran sekolah.
Pernyataan sikap ini telah diserahkan langsung kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai pada Senin, (29/6/2025).
GMNI Manggarai menilai kebijakan ini keliru secara administratif dan mencederai nilai-nilai keadilan. Mereka berpendapat bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, di mana pendidikan dijamin sebagai hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945.
Kebijakan ini dianggap mengubah hak tersebut menjadi seleksi ekonomi yang mendiskriminasi dan menghukum anak-anak dari keluarga miskin yang orang tuanya belum melunasi pajak.
Menurut GMNI, anak-anak dipaksa menanggung akibat dari kemiskinan orang tua mereka dengan masa depan mereka sendiri. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini menempatkan pajak sebagai "palang pintu" menuju pendidikan, sebuah logika yang dianggap terbalik dan menyesatkan.
GMNI percaya bahwa negara seharusnya menumbuhkan kesadaran pajak melalui pendidikan, bukan menggunakan pendidikan sebagai alat untuk memaksa kepatuhan fiskal.
Selain itu, GMNI menyoroti potensi rusaknya kohesi sosial akibat kebijakan ini. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini dapat memisahkan anak-anak berdasarkan status ekonomi keluarga, mengubah sekolah dari ruang inklusif menjadi arena eksklusif yang menimbulkan stigma. Anak-anak dari keluarga kurang mampu tidak hanya terhalang secara administratif, tetapi juga secara psikologis, karena merasa dipermalukan dan disingkirkan.
GMNI juga menyoroti adanya kerancuan kewenangan dalam kebijakan ini, di mana Dinas Pendidikan yang seharusnya menjadi pelindung hak anak justru dijadikan alat pemungut pajak. Mereka menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh disandera oleh kepentingan fiskal. Sebagai alternatif, GMNI Manggarai merekomendasikan pendekatan yang lebih beradab.
Andapun usulan GMNI Cabang Manggarai meliputi:
1. Mengintegrasikan pendidikan pajak ke dalam kurikulum.
2. Memberikan insentif bagi wajib pajak yang patuh.
3. Melakukan sosialisasi yang persuasif.
4. Menyediakan skema keringanan atau cicilan bagi keluarga tidak mampu.
GMNI menegaskan bahwa pajak adalah kewajiban orang dewasa, bukan beban anak-anak. Oleh karena itu, GMNI Cabang Manggarai mendesak Bupati Manggarai dan Dinas Pendidikan untuk segera mencabut kebijakan tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pendidikan yang bersifat eksklusif.
Mereka juga mendorong Ombudsman dan Komnas HAM untuk menginvestigasi potensi pelanggaran hak anak akibat kebijakan ini. GMNI mengajak seluruh masyarakat Manggarai untuk bersuara menolak kebijakan yang dianggap tidak adil ini.