• Nusa Tenggara Timur

Polsek Amfoang Timur Bekuk Nakes Gadungan, Edarkan Obat-obatan Kadaluarsa

Imanuel Lodja | Selasa, 24/06/2025 14:48 WIB
Polsek Amfoang Timur Bekuk Nakes Gadungan, Edarkan Obat-obatan Kadaluarsa Aparat Polsek Amfoang Timur mengamankan seorang tenaga kesehatan (nakes) gadungan berinisial Alexander Ellu bersama barang bukti obat-obatan kadaluarsa.

KATANTT.COM--Alexander Ellu (67),  warga Taloi, RT 007/RW 003, Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang,  diamankan aparat Polsek Amfoang Timur, Polres Kupang.
 
Ia diduga merupakan tenaga medis gadungan karena melakukan kegiatan medis tanpa memiliki surat ijin di Desa Netemanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.
 
Alexander diamankan akhir pekan lalu di  Desa Netemanu Utara oleh Kanit Sabhara, Aiptu Faskalis Anakotta bersama Aiptu Yulius Dangga, Aipda Yusuf Mbura dan Bripda Dino Asuat.
 
"Benar, kami mengamankan seorang oknum medis gadungan yang dilaporkan oleh dokter pada Puskesmas Oepoli, dokter Rises Banggut," ujar Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo melalui Kapolsek Amfoang Timur, Ipda Thomas Radiena, Selasa (24/6/2025).
 
Dokter Roses Banggut dari Puskesmas Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur sudah melaporkan kasus ini sejak akhir pekan lalu di Polsek Amfoang Timur.
 
"Dokter dari Puskesmas Oepoli melaporkan bahwa ada oknum yang melakukan penyuntikan obat terhadap pasien/masyarakat yang mengalami sakit namun oknum tersebut bukanlah tenaga medis dan  tidak memiliki surat ijin medis alias tenaga medis gadungan," urai Ipda Thomas Radiena.
 
Dari laporan tersebut, anggota Polsek dipimpin Kanit Sabhara, Aiptu Faskalis Anakotta dan tiga anggota Sabhara Polsek Amfoang Timur segera mendatangi lokasi kejadian.
 
Polisi mendapati pelaku serta barang bukti di Desa Netemnanu Utara. Barang bukti serta pelaku diamankan di Polsek Amfoang Timur dan dimintai keterangan lebih lanjut.
 
Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa obat-obatan yang masa berlakunya sudah habis (kadaluwarsa) dan obat-obatan yang masih dapat  digunakan. 
 
"Kami temukan obat injeksi atau suntikan vial seperti vitamin B1 10 ml, viramin B 20 ml, cyanocobalamin 8 ml, Dihhenhydramine hcl 15 ml, Ampicilin eodium serbuk injeksi," ujarnya.
 
Ada pula penicillin-g meiji 3 g, vitamin K empat  ampul masih utuh dalam keadaan kadaluarsa, 26 buah ampul, jarum suntik bekas 3 ml sebanyak 12 Buah, Molex Ayus lima strip, Dexa metazone lima strip, pret nison tiga strip, metamisole lima tablet, mixagrip delapan tablet, inza empat tablet, alkohol satu botol, OBH sirup satu botol dan Nurit satu botol
 
Kapolsek Amfong Timur, Ipda Thomas M.W.Radiena berkoordinasi dengan Satuan Res Narkoba  Polres Kupang untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku tidak ditahan tetapi hanya wajib lapor karena menunggu penyidik satuan Res Narkoba Polres Kupang. 
 
Selasa, 24 Juni 2025, anggota Sat narkoba Polres Kupang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Rusdy Tajudin, KBO Satresnarkoba, Ipda  M.Sabloit bersama  dua anggota ke Polsek Amfoang Timur untuk memeriksa terduga pelaku untuk dibawa ke Polres Kupang.

FOLLOW US