KATANTT.COM--Arman Pujayana Seni, mantan karyawan
Toko Alfamart Naimata, Kota Kupang, harus berurusan dengan polisi. Ia terekam kamera CCTV berusaha mencuri uang dalam brankas pada pekan lalu. Namun upayanya gagal karena brankas tidak bisa dibuka.
Terungkap kalau sejak tidak lagi menjadi karyawan Alfamart Naimata, Arman sudah beberapa kali mencuri uang dalam meja kasir saat kasir sedang sibuk dan lengah. Arman sendiri tidak lagi bekerja di Alfamart Naimata sejak bulan Januari 2025 lalu.
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk pun mengalami kerugian puluhan juta rupiah dari aksi yang dilakukan Arman. Tindak pidana percobaan pencurian yang diduga dilakukan oleh tersangka Arman Pujayana Seni kemudian dilaporkan ke
Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota.
Arman terekam kamera CCTV berusaha mencuri di toko Alfamart Naimata pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 Wita di
Toko Alfamart Naimata yang berada di Jalan Taebenu, RT 012/RW 004, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Tersangka Arman memanjat tembok toko menggunakan sebuah tangga lalu masuk melalui pintu belakang lantai 2. Kemudian tersangka langsung masuk ke dalam toko dan menuju brankas yang berada di lantai 1.
Berdasarkan rekaman CCTV, tersangka masuk ke dalam toko menggunakan helm warna hitam, baju kaos putih lengan pendek dan celana pendek warna hitam.
Begitu masuk ke dalam toko, tersangka berusaha membuka brankas kemudian memindahkan secara paksa brankas dari ruangan kepala toko menuju anak tangga.
Ia kemudian berusaha menaikkan brankas tersebut ke salah satu anak tangga dan setelah berhasil menaikkan brankas tersebut, tersangka langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian melalui lantai 2.
Tersangka kemudian turun dengan menggunakan tangga. Ia kemudian berjalan menuju depan toko Alfamart untuk mematikan lampu toko Alfamart agar tidak diketahui pegawai Alfamart.
Dalam pengakuan kepada polisi, tersangka Arman mengaku kalau ia sudah pernah mencuri di tempat nya pernah bekerja. Aksi pertama kali diakui tersangka dilakukan pada bulan Januari 2025 lalu. Tersangka lupa tanggal ia melakukan aksinya ini.
Namun ia melakukan aksinya mencuri sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, tersangka yang sudah tidak bekerja lagi di Alfamart Naimata datang nongkrong ke lokasi tersebut.
Tersangka kemudian duduk-duduk di dalam Alfamart. Begitu melihat kasir, Yohanes Agrinaldi Toto sedang sibuk melayani pembeli, tersangka langsung mengambil sejumlah uang.
Saat itu tersangka sudah lupa nominal uang yang diambil. Namun ia mengaku mengambil uang tersebut dari laci kasir dan langsung pergi meninggalkan Alfamart tersebut.
Keesokan harinya, sekitar pukul 19.00 Wita, tersangka kembali ke Alfamart dengan tujuan untuk menggunting rambut Yohanes Agrinaldi Toto. Namun sesampainya di Alfamart, tersangka melihat kunci brankas yang berada di meja kasir.
Tersangka langsung mengambil kunci tersebut dan menuju brankas yang berada di gudang lalu membuka brankas dan mengambil sejumlah uang.
Tersangka lagi-lagi mengaku sudah lupa nominal uang yang diambil saat itu. Namun dari perhitungan yang dilakukan pihak Alfamart, selama dua kali mencuri di bulan Januari, tersangka sudah mencuri uang sejumlah Rp 48 juta.
Pada aksi pekan lalu, tersangka gagal mencuri uang dalam brankas. Ia hanya bisa memindahkan brankas dan pergi meninggalkan Alfamart. Aksi percobaan pencurian ini pun terekam kamera CCTV sehingga dengan mudah polisi bisa membekuk tersangka dan menahan tersangka.
Kapolsek Maulafa, AKP Ferry Nur Alamsyah mengakui kalau perbuatan tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP Jo pasal 53 KUHP Jo 64 ayat (1) KUHP. Kini tersangka sudah diamankan di sel Polsek Maulafa sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.