• Nusa Tenggara Timur

Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 48 Pucuk Senapan Angin dan 1 Unit SPM di Perairan Belu

Yansen Bau | Jum'at, 16/05/2025 17:26 WIB
Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 48 Pucuk Senapan Angin dan 1 Unit SPM di Perairan Belu (dok.ist) Barang bukti 48 pucuk senjata angin dan 1 unit sepeda motor hasil galdup Tim Patroli Laut Terpadu Bea Cukai di perairan Atapupu, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.

KATANTT.COM---Tim Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Wallacea berhasil gagalkan aksi satu unit kapal tanpa nama bermuatan delapan box berisi senjata angin dan satu unit sepeda motor yang hendak diselundupkan ke Negara Timor Leste pada Selasa, 13 Mei 2025 lalu.

Kapal tanpa nama yang dikemudikan dua awak kapal, WNA Timor Leste dan seorang WNI ditangkap Tim Patroli Laut Terpadu Bea Cukai saat sedang berlayar di perairan Mota`ain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu wilayah perairan batas Indonesia-Timor Leste.

Kepala Bea Cukai Atambua melalui Kasi Humas, Hanif membenarkan, Tim Patroli Laut Terpadu Bea Cukai yang terdiri dari unsur Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat DJBC, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) DJBC Tanjung Priok,  Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT serta KPPBC TMP B Atambua berhasil menindak sebuah kapal di perairan batas Indonesia-Timor Leste.

"Tim Patroli Laut Terpadu Bea dan Cukai Jaring Wallacea gunakan kapal Patroli BC 7002 berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah kapal tanpa nama atau identitas di perairan Mota`ain yang sedang berlayar dari Indonesia menuju Timor Leste," terang dia dalam keterangan pers, Jumat (16/5/2025).

Saat diamankan, tim menemukan kapal tanpa nama itu mengangkut 8 box, dimana masing-masing box berisi 6 pucuk dengan total 48 pucuk senapan angin kaliber 4.5 mm dan 1 unit sepeda motor honda beat yang ditotalkan senilai kurang lebih Rp. 82.000.000.

"Selain ditemukan barang-barang itu tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean serta manifes, diamankan juga dua orang kru kapal, satu WNA Timor Leste dan satunya WNI," ujar Hanif.

Menurut dia, senjata api jenis senapan angin tersebut merupakan barang yang dapat dikategorikan mengancam keamanan dan ketertiban. Karena itu, kemarin Kepala Kantor Bea Cukai Atambua telah melakukan serah terima ke Kasat Intelkam Polres Belu untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

"Untuk satu orang awak kapal yang merupakan WNA Timor Leste diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan satu orang awak kapal WNI saat sedang dilakukan penelitian lebih lanjut.

"Kegiatan penggagalan penyelundupan merupakan salah satu wujud nyata sinergi Bea Cukai dan instansi lainnya dalam menjaga wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste dalam upaya melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan illegal," pungkas Hanif.

 

FOLLOW US