• Nusa Tenggara Timur

Mediasi Tripartit Pertama, Dosen Lusian Moa Dianjurkan Mengajar Kembali di Kampus STIE Karya Ruteng

Wilibrodus Jatam | Kamis, 15/05/2025 09:24 WIB
Mediasi Tripartit Pertama, Dosen Lusian Moa Dianjurkan Mengajar Kembali di Kampus STIE Karya Ruteng Dosen Lucianus Proja Moa, Didampingi Pengacaranya Melkior Judiwan Usai Pertemuan Mediasi tripartit di kantor Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, pada Rabu (14/15/2025).

KATANTT.COM---Polemik antara Dosen Lucianus Proja Moa dengan Yayasan Perguruan Tinggi Tunas Karya (YPTTK) Ruteng  kini memasuki tahap mediasi tripartit tahap pertama di kantor Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, pada Rabu (14/15/2025).

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, Federikus I. Jenarut, kepada awak media menyampaikan bahwa proses mediasi tripartit pertama atas persoalan pihak yayasan kampus Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) Karya Ruteng dengan dosen Lucianus Proja Moa kini sudah menunjukan titik terang.

"tripartit hari ini susah menunjukkan titik terang dan akan ada pertemuan lagi nanti antara Pak Lucianus, tentu dengan pihak yayasan kampus STIE Karya Ruteng," ujarnya.

Dikatakan Frederikus yang akrab disapa Diky itu, bahwa dosen Lusian Moa meminta agar pertemuan tripartit kedua, diharapkan ketua YPTTK sendiri yang hadir tanpa diwakili seperti tripartit pertama ini.

"Dari pihak yayasan Kampus STIE Karya Ruteng hari ini diwakili oleh Dosen STIE Pak Nick Deki, tetapi Pak Lusian berharap agar tripartit kedua ketua yayasan sendiri yang hadir," katanya 

Diky Jenarut juga mengungkapkan, titik terang tripartit ini akan dikeluarkan dari YPTTK dan harapannya juga Lusian Moa bisa bekerja lagi sebagai dosen.

"Titik terang nanti akan keluar dari yayasan atau surat resmi dari yayasan dan kami juga berharap Pak Lusian bias bekerja kembali sebagai dosen, dan titik itu yang saya sebut terang," pungkasnya.

Sementara Melkior Judiwan, Kuasa hukum dosen Lusian Moa, mengatakan pihaknya sungguh kecewa dengan sikap Yayasan Perguruan Tinggi Tunas Karya (YPTTK) Ruteng yang mengutus orang yang bukan kapasitas sebagai Yayasan dalam pertemuan tripartit tersebut.

"Kami kecewa dan tidak ingin lanjutkan perundingan tripartit ini sebab pihak yang mewakili Yayasan STIE Karya Ruteng bukan berkapasitas sebagai Yayasan STIE Karya Ruteng. Namun setelah negosiasi dengan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, Frederikus I. Jenarut, kami bisa melanjutkan perundingan tripartit ini," tegas Melki. 

"Perundingan Tripartite selanjutnya kami minta harus dihadiri oleh pihak Yayasan STIE Karya Ruteng sendiri," pintanya juga.

Melkior juga mengatakan, pada perundingan tripartit tersebut, pihak STIE Karya Ruteng meminta kliennya untuk kembali sebagai dosen karena belum ada Putusan Hubungan Kerja (PHK).

"Terhadap penawaran ini kami masih berdiskusi lagi dengan klien kami dosen LM,"terangnya.

Masih dikatakan Melkior, bahwa pihaknya akan menerima tawaran Kampus STIE Karya Ruteng apabila memenuhi beberapa tuntutan seperti memenuhi hak-hak normatif klien, diantaranya upah harus sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak, Uang kekurangan Upah, Upah Tunjangan Hari Raya, dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), maupun Jaminan Hari Tua (JHT).

Terpisah, Kanisius Teobaldus Deki, mewakili pihak YPTTK melalui Surat Kuasa pada kegiatan itu menyampaikan terima kasih atas usaha mediasi tripartit oleh Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai.

"Usaha dinas bertujuan untuk memediasi persoalan antara dosen Lucianus Proja Moa dengan YPTTK," ungkap Kanisius Teobaldus Deki yang akrab disapa Nick Deki.

Nick Deki juga mengungkapkan, pihak YPTTK  belum pernah mengeluarkan saudara Lusian sehingga dia dipersilahkan untuk datang bekerja sebagaimana biasanya. 

Karena itu, lanjut Nick Deki, bahwa tuntutan hak seperti pesangon, uang penghargaan atas waktu bekerja dan lain-lain tidak bisa dipenuhi dan hal itu juga diakui oleh Kadis Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai.

"Hak-hak saudara ini masih ada, termasuk gajinya. Karena sistem gaji masih manual, maka yang bersangkutan yang datang mengambil. Selain itu, saudara ini tidak dikeluarkan dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi," paparnya.

Nick Deki juga menambahkan, waktu proses tripartit ada pertanyaan yang belum dijawab oleh Lucianus adalah apakah masih mau bekerja sebagai dosen atau tidak? 

"Licianus meminta waktu untuk berpikir dan memberikan jawaban dalam waktu yang tidak terlalu lama," tutupnya.

FOLLOW US