Kolaborasi ini untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat proses penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas. Inisiatif ini untuk mewujudkan sistem penanganan tilang yang transparan, cepat, dan efisien bagi masyarakat Kabupaten Kupang.
Kerjasama lintas sektor ini ditandai dengan peluncuran sistem pelayanan sidang keliling oleh Ketua Pengadilan Negeri Ikrarniekha Elmayawati Fau pada Kamis (15/5/2025) pagi, di Mako Lantas
Polres Kupang.
Melalui sistem ini, pelanggar lalu lintas kini dapat mengetahui putusan denda tilang, melakukan pembayaran melalui kanal perbankan
BRI, serta mengambil barang bukti tilang tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit.
Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Ikrarniekha Elmayawati Fau menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud konkret dari komitmen institusinya untuk menghadirkan pelayanan hukum yang modern dan akuntabel.
"Kami ingin mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pengadilan, khususnya perkara tilang. Dengan sistem yang terintegrasi bersama kepolisian, kejaksaan, dan pihak perbankan, kami berharap proses ini bisa lebih efisien dan bebas dari praktik pungutan liar," ujarnya.
Kasat Lantas
Polres Kupang, AKP Firamuddin menambahkan bahwa inovasi ini juga membantu pihak kepolisian dalam menegakkan hukum lalu lintas secara lebih profesional.
"Dengan adanya kolaborasi ini, proses tilang tidak lagi membuat masyarakat harus bolak-balik dari kantor polisi ke pengadilan. Ini tentu akan mengurangi beban waktu dan biaya masyarakat," jelas Firamuddin.
Kolaborasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Kabupaten Kupang yang menilai sistem baru ini lebih praktis dan memberikan kepastian hukum. Inovasi ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung dan pemerintah pusat.