KATANTT.COM--Sembilan orang pemuda yang tinggal di belakang kampus STIM Kupang diamankan aparat SPKT Polresta Kupang Kota bersama piket Satuan Samapta Pos Polisi Fatululi pada Senin (13/5/2025) subuh.
Kesembilan pemuda ini diamankan anggota yang dipimpin Kanit 2 SPKT
Polresta Kupang Kota, Ipda Deky Tanebeth. Mereka terlibat dalam pesta minuman keras (miras) di sebuah kos-kosan di belakang Kampus STIM, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Pesta miras oleh sekelompok pemuda ini menimbulkan keributan hingga meresahkan pemilik dan penghuni kosan lainnya serta warga sekitar.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung, Selasa (13/5) pagi menyebutkan kalau pihaknya menerima laporan dari pemilik kos-kosan di belakang kampus STIM pada Selasa subuh.
"Kami terima pengaduan mengenai sekelompok pemuda yang mengonsumsi minuman keras sejak malam hari hingga pagi, dan membuat keributan yang mengganggu masyarakat sekitar,” ungkap Kapolresta.
Anggota piket SPKT
Polresta Kupang bersama piket Samapta di Pos Polisi Fatululi segera ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Di lokasi, ditemukan sekelompok pemuda yang sudah dalam kondisi mabuk.
"Anggota menemukan mereka sudah dalam keadaaan mabuk, kemudian langsung diamankan untuk dibawa ke Mako
Polresta Kupang Kota untuk dilakukan pembinaan,” tandas Aldinan Manurung.
Selain itu, ditemukan juga dua buah senjata tajam jenis parang di lokasi, yang kemudian ikut dibawa sebagai barang bukti. Kapolresta Kupang Kota berterima kasih atas laporan dari masyarakat, sehingga potensi terjadinya tindak pidana bisa terlebih dahulu dicegah.
“Tindakan cepat dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah potensi terjadinya tindak pidana atau kriminal yang sering terjadi, dan bermula dari adanya pesta miras,” sebutnya.