• Nusa Tenggara Timur

Protes Putusan PN Ruteng, Marsel Ahang: Manggarai Butuh Hakim yang Waras

Wilibrodus Jatam | Senin, 05/05/2025 18:35 WIB
Protes Putusan PN Ruteng, Marsel Ahang: Manggarai Butuh Hakim yang Waras LBH Nusa Komodo Manggarai menggelar Aksi Demostrasi depan Kantor Pengadilan Negeri Ruteng pada Senin, (Senin, 5/5/2025).

KATANTT.COM---Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai menyebut Kabupaten Manggarai membutuhkan hakim yang waras. Hal itu disampaikan Marsel Ahang, saat melakukan aksi demonstrasi atas putusan Pengadilan Negeri Ruteng dalam kasus eksepsi tergugat pada Senin, (5/5/2025).

Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai, Marsel Ahang menyebut, putusan perkara nomor 42/Pdt.G/2024/PN.Rtg pada tanggal 29 april 2025 dengan amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya, dalam pokok perkara.

"Kami menyatakan keprihatinan mendalam atas putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 42/Pdt.G/2024/PN.Rtg yang bertentangan dengan putusan sebelumnya Nomor 11/Pdt.P/2024/PN.Rtg, di mana terdapat inkonsistensi dalam penerapan hukum yang mencerminkan lemahnya integritas dalam proses pengambilan keputusan," ujarnya.

Atas putusan itu, kata Marsel, untuk mendesak Mahkamah Agung untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang terindikasi melanggar Kode Etik.

Menurut Marsel, putusan perkara oleh Pengadilan Negeri Ruteng sangat mengabaikan nilai-nilai hukum adat Manggarai, khususnya terkait pewarisan tanah dan rumah adat yang seharusnya diwariskan kepada anak laki-laki atau cucu laki-laki sebagaimana diatur dalam hukum adat Gendang Tenda.

"Ini seharusnya berpedoman pada Perilaku Hakim, khususnya pada aspek keadilan, kejujuran, kearifan, kemandirian, integritas, dan profesionalisme dalam menangani perkara tersebut," katanya.

Marsel Ahang yang juga Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarkat itu  mengungkapkan, Pengadilan Negeri Ruteng harus melihat fakta hukum, bahwa Viktoria Patiati De Wanggut tidak memiliki hubungan keperdataan dengan Maksimus Wanggut.

Bahkan, kata Marsel, Pengadilan Negeri Ruteng malah menghukum para penggugat Maksimus Wanggut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.150.000.00 (Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

"Kami menyimpulkan bahwa putusan tersebut adalah strategi hakim agar tergugat Viktoria Patiati De Wanggut secara tidak langsung masih memberi kesempatan kepada tergugat untuk menguasai tanah tersebut," ungkapnya.

Menurut Marsel, meskipun melakukan banding atau proses perkara ulang tetap hasilnya sama karna Hakim Anggota Pengadilan Negeri Ruteng sudah memberi ruang terhadap tergugat.

"Pengadilan Negeri Ruteng tidak memikirkan efek ke depan akan terjadi perang tanding antar tergugat dan penggugat," pungkasnya.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, melalui Pejabat Hubungan Masyarakat Juru Bicara Pengadilan Negeri Ruteng, Carisma Gagah Arisatya, S.H., M.Kn. melalui pres release yang diterima media ini menerangkan, aksi demonstrasi damai oleh Lembaga Bantuan Hukum Nusa Komodo Manggarai,  dengan koordinator aksi Marsel Nagus Ahang, SH. yang pada pokoknya menyampaikan terkait dengan putusan perkara perdata No. 42/Pdt.G/2024/PN Rtg dengan amar putusan: Mengadili Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara antara lain:

1. Menyatakan gugatan Para Penggugat kurang pihak;

2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijik verklaard);

3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.150.000,00 (Satu  juta seratus lima puluh ribu Rupiah).

Klarifikasi Peryataan Sikap 

1. Putusan tersebut diputus pada tanggal 29 April 2025, hingga hari saat press release, belum  berkekuatan hukum tetap dikarenakan masih dalam waktu upaya hukum banding yaitu 14 (empat belas) hari sejak diputus;

2. Putusan tersebut memiliki amar "Menyatakan gugatan Para Penggugat kurang pihak "serta" Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijik verklaard)”, oleh karenanya putusan tersebut baru memeriksa formalitas gugatan dan belum menentukan pokok persengketaan;

3. Terhadap putusan tersebut para pihak masih dapat melakukan upaya hukum banding (dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang), ataupun memasukan gugatan baru di Pengadilan Negeri Ruteng;

4. Terhadap laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh aparatur di Pengadilan Negeri Ruteng, Ketua Pengadilan akan melakukan pemeriksaan, pembinaan serta pengawasan internal, apakah memang benar terjadi pelanggaran kode etik tersebut.

FOLLOW US