• Nusa Tenggara Timur

Staf Marketing Diduga Tipu Warga Pembeli Rumah Bukit Emas Wekatimun di Belu

Yansen Bau | Selasa, 29/04/2025 17:06 WIB
Staf Marketing Diduga Tipu Warga  Pembeli Rumah Bukit Emas Wekatimun di Belu Direktur PT. Danang Mandiri, Siswanto (ketiga pakai kopia hitam, baju lengan panjang) bersama staf didampingi Kuasa Hukum Biyante Singh pertama baju lengan panjang usai memasang plang di rumah blok D perumahan Bukit Emas Wekatimun di Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Selasa (29/4/2025).

KATANTT.COM---Sejumlah warga di kompleks perumahan Bukit Emas Wekatimun, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu menjadi korban dugaan penipuan oleh AGK staf marketing pada PT. Danang Mandiri (REI).

Pasalnya, warga calon pembeli rumah (ukuran 3x6) baik yang sudah ditempati maupun belum telah mencicil angsuran kredit ke PT. Danang melalui staf marketing. Namun, belakangan diketahui setoran ke nomor rekening atas nama PT. Danang diduga nomor rekening duplikat yang dibuka oleh AGK.

Kasus ini terungkap saat beberapa korban pembeli meminta sertifikat rumah ke Siswanto selaku Direktur PT. Danang Mandiri karena telah lunasi kreditnya. Namun, sertifikatnya tidak diserahkan karena dirinya tidak menerima bukti transaksi bayaran melalui nomor rekening PT. Danang yang resmi.

Terkait hal itu, Siswanto bertanya ke Pak Ali dan dia mengaku rumahnya belum laku terjual. Tapi, begitu dirinya ke Belu, ada warga yang sudah membayar ke Pak Ali dan bukti kuitansinya lunas dikirim WA ke dia.

"Dia pembeli bukan minta sertifikatnya ke Pak Ali, tapi justru ke saya, sedangkan saya sama sekali tidak terima uangnya. Justru Pak Ali ngakunya uangnya mau dikembalikan, tapi pembelinya dijanjikan kapan akan dikembalikan uangnya," ujar Siswanto didampingi Kuasa Hukumnya, Biyante di perumahan Bukit Emas Wekatimun, Selasa (29/2025).

Tidak saja itu, dia juga sampaikan ada sekitar 20 bidang tanah kosong di kompleks perumahan yang tidak disuruh jual dan sertifikatnya ada pada dirinya. Namun, ada rekan warga yang membeli tanahnya tapi sampai sekarang sertifikatnya belum diberikan.

"Contohnya ada warga yang sudah DP Rp. 6 juta rupiah dan 5 juta rupiah tapi belum akad. Terus tadi malam di Polres ada oknum Polisi beli tanah 6x14, dia nanya sertifikatnya, ada di saya tapi saya tidak jual tanahnya, tahu-tahu di jual sama Pak Ali," kata Siswanto.

Dijelaskan, mungkin dengan pemasangan plang nama pemilik PT. Danang Mandiri agar masyarakat jangan sampai tertipu lagi. Karena, Pak Ali orangnya pintar. Setelah dikasih himbauan ke warga perumahan kalau ada DP atau pembayaran harus di rekening PT. Danang Mandiri.

"Kalau tidak di rekening PT. Danang Mandiri, maka itu tidak dianggap sah. Ternyata Pak Ali juga nipu, buat satu rekening PT. Danang Mandiri di satu Bank tanpa sepengetahuan saya, tapi nomornya beda. Saya tanya kenapa buka lagi rekening, katanya disuruh Bank, lalu saya tanya ke Bank ngakunya Pak Ali yang bawa berkasnya urus sendiri, itukan sudah dugaan penipuan," urai Siswanto.

Lanjut dia, sejauh ini sudah ada beberapa warga calon pembeli yang tertipu, bahkan ada tiga warga yang pernah melaporkan ke Polres Belu dan saat ditanya ke Pak Ali terkait tiga rumah itu katanya belum laku, tapi saat saya kesini justru warga berikan saya bukti kuitansinya lunas.

"Saya merasa rumah ini belum dijual, karena saya tanya Pak Ali ngakunya rumah belum laku. Ternyata Pak Ali sudah jual beli lewat dirinya tanpa disetor ke saya," sebut Siswanto.

Kesempatan itu, Kuasa Hukum Biyante Singh sangat mengharapkan
agar masyarakat umum khususnya warga Belu lebih berhati-hati membeli perumahan Bukit Emas Wekatimun karena sebelumnya ada staf PT. Danang Mandiri sudah dikeluarkan karena melakukan dugaan penipuan dengan menghilangkan uang-uang daripada pembelian rumah.

"Dalam hal ini juga ada kasus lain yang diduga terjadinya penggadaian sertifikat di Kabupaten Rote Ndao dan itu juga kami telah menempuh upaya hukum perdata dan akan membuka laporan Polisi di Polda NTT," kata dia.

Sementara itu, salah satu warga pembeli rumah saat ditemui Direktur PT. Danang Mandiri mengaku, dirinya telah menyetorkan uang angsuran ke Pak Ali sebanyak Rp. 4 juta rupiah dan Rp. 2 juta rupiah yang dipinjam. Demikian juga dialami beberapa warga tetangga yang telah menyetorkan angsurannya.

Diketahui, data PT menyebutkan kasus dugaan penipuan tersebut dialami warga pembeli perumahan Bukit Emas Wekatimun di blok D serta tidak menutup kemungkinan di blok A,B dan C. Sementara itu, ada sertifikat lain di empat blok yang dipegang staf marketing, tapi diduga sebagian telah digadaikan ke orang-orang tertentu.

FOLLOW US