Kasus penggelapan uang pembelian asam biji ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/1101/X/2024/SPKT/
Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 14 Oktober 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P21.
Hal ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor : B-673/N.3.10/Eoh.1/04/2024 bahwa berkas perkara kasus penggelapan tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Unit Pidum Satuan Reskrim
Polresta Kupang Kota dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika pun melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (17/4/2025) lalu. RT yang terlibat dugaan tindak pidana penggelapan dijerat pasal 372 KUHP.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung menjelaskan, kasus penggelapan tersebut terjadi pada tanggal 27 September 2024 yang dilaporkan oleh D. RT sebelumya ditangkap di Jakarta pada 14 Februari 2025 dan selanjutnya dibawa ke Kupang.
"Dilakukan penahahan di
Polresta Kupang Kota untuk menjalani proses penyidikan," ujar Aldinan Manurung dalam keterangannya pada Sabtu (19/4/2025).
Dalam kasus penggelapan tersebut, korban D megalami kerugian sebesar Rp.144.000.000. "Korban dan tersangka sebelumnya tidak saling kenal dan hanya berkenalan melalui media sosial," tambah Aldinan Manurung.
Ia pun memerintahkan penyidik bekerja cepat dan tepat guna kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan kepada korban. Aldinan Manurung berharap peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, terutama saat berbisinis atau melakukan transaksi jual beli.
"saya menghimbau kepada masyarakat Kota Kupang untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan keuntungan yang besar, pastikan anda sedang berbisnis dengan orang yang tepat dan bukan menjadi korban kejahatan, karena modus kejahatan saat ini sudah bermacam-macam bentuknya," tandasnya.