• Nusa Tenggara Timur

Rekrutmen Terbuka Calon Anggota AJI Kupang

Yansen Bau | Senin, 17/02/2025 13:20 WIB
Rekrutmen Terbuka Calon Anggota AJI Kupang (dok.ist)

KATANTT.COM---Pada tahun 2025 ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang kembali membuka pendaftaran calon anggota baru.

Rekrutmen calon anggota baru setiap AJI Kota merupakan amanat AD/ART AJI dan merupakan program kerja AJI Kupang.

Proses dan mekanisme rekrutmen calon anggota AJI Kupang ini dilaksanakan secara terbuka sesuai AD/ART dan PO (Peraturan Organisasi).

Demikian disampaikan Ketua AJI Kota Kupang, Djemi Amnifu dalam keterangan persnya yang diterima media, Senin (17/2/2025).

Dituturkan, untuk pendaftaran mulai tanggal 17 Februari sampai dengan 2 Maret 2025. Pendaftarannya terbuka dan siapa saja bisa mendaftar.

Berdasarkan AD/ART Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bab IX pasal 15, Keanggotaan AJI terbuka pada setiap individu profesional dan independen yang secara teratur melakukan kegiatan meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, data dan grafik maupun bentuk lainnya dengan mengunakan media cetak, media elektronik, media internet, dan segala saluran yang tersedia sesuai dengan prinsip dan etika jurnalisme serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan di dalam ART dan Peraturan Organisasi.

Syarat menjadi anggota AJI, berdasarkan pasal 2 adalah :
a. warga negara Indonesia;
b. melakukan kegiatan jurnalistik;
c. menyerahkan 3 karya jurnalistik yang diproduksi dalam setahun terakhir yang
dipublikasikan di media massa atau menyerahkan 12 karya jurnalistik bagi jurnalis
warga dan jurnalis mahasiswa dalam setahun terakhir;
d. bukan anggota organisasi profesi sejenis yang menjadi konstituen Dewan Pers;
e. bagi WNI yang tinggal di negara lain, maka pendaftarannya sesuai dengan tempat
penerbitan paspor;
f. mengikuti prosedur rekrutmen anggota AJI.

Terkait Poin C Syarat Menjadi Anggota, AJI Kupang membuat aturan tambahan terkait jumlah karya jurnalistik sbb:

Apabila calon anggota adalah jurnalis yang bekerja di perusahaan media, menyerahkan minimal 5 karya jurnalistik terbaru. Sedangkan untuk Freelancer atau Citizen Journalist, menyerahkan minimal 10 karya jurnalistik terbaru.

Karya Jurnalistik yang dimaksudkan pada poin C di atas, berdasarkan Peraturan Organisasi 2021 Pasal 3 poin 5 yang menyatakan bahwa Karya jurnalistik untuk syarat jadi anggota AJI dapat berupa tulisan, video, foto, gambar, grafik dan bentuk karya jurnalistik lainnya yang melibatkan calon anggota baik sebagai individu atau bagian dari tim, sejak proses perencanaan, peliputan, produksi hingga publikasi dengan ragam tugas.

Serta poin 6: Karya dapat dilampirkan dalam bentuk kliping (untuk media cetak), softcopy (untuk media penyiaran) dan/atau link (untuk media siber).

Berikut ini tahapan rekrutmen calon anggota AJI Kupang:
1. Publikasi proses rekrutmen anggota baru oleh Pengurus AJI Kota;
2. Pendaftaran calon anggota yang ditandai dengan pengisian formulir dan
penyerahan karya jurnalistik;
3. Seleksi administratif atas berkas pendaftaran yang diserahkan calon anggota;
4. Tes wawancara terhadap calon anggota;
5. Pembekalan terhadap calon anggota;
6. Pemantauan terhadap calon anggota selama waktu tertentu yang diakhiri
dengan pemberian rekomendasi dari minimal tiga Anggota AJI.

Lanjut Djemi, proses dan tahapan Rekrutmen Calon Anggota AJI Kupang 2025, dilaksanakan oleh Pengurus AJI Kupang. Hasil keputusan Pengurus AJI Kupang terkait calon anggota yang masuk tahapan seleksi selanjutnya bersifat final dan mengikat.

Informasi lebih lanjut:
Kontak Person : 085 253 280 749 : 085 253 285 999 atau mengirimkan DM (direct message) ke: Instagram AJI Kupang @aji_kupang, Facebook Aji Kupang.

FOLLOW US