Panji merupakan pelaku penyelundupan atau People Smuggling terhadap belasan Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang hendak dibawa ke Australia pada Desember 2024 lalu.
Panji yang juga warga Desa Mola Samaturu, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara ditangkap pada Kamis (30/1/2025).
Panji yang juga mengantongi KTP dengan alamat Lingkungan Papela, RT 05/RW 01, Desa Londalusi, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, NTT ini kemudian dibawa ke Kupang, NTT dari Denpasar, Bali menggunakan pesawat Lion air JT-924 pada Jumat (31/1/2025) siang.
Penangkapan dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman. Saat itu Panji menyembunyikan diri di Kabupaten Karangasem, Bali. Tim TPPO
Polda NTT berkoordinasi dengan satuan Reskrim Polres Karangasem dan berhasil membekuk tersangka Panji tanpa perlawanan.
Saat ditangkap, tersangka Panji sementara menawar perahu kano buatan warga sekitar. Pasca ditangkap, tersangka Panji pun dibawa ke Sat Reskrim Polres Karangasem untuk interogasi dan proses hukum lebih lanjut.
Panji terlibat dalam kasus penyelundupan manusia/people smuggling terhadap 15 WNA asal Bangladesh sesuai laporan polisi nomor LP/A/8/XII/2024/SPKT Sat Reskrim/Polres Rote Ndao/
Polda NTT, tanggal 28 Desember 2024.
Ia menyelundupkan para WNA ini pada bulan November 2024 di Kabupaten Rote Ndao, NTT. Ia hendak membawa para WNA ini ke Australia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah serta tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Dalam perjalanan menuju ke Australia, kedua ABK asal Indonesia tersebut melarikan diri menggunakan satu unit speedboat kembali ke Indonesia.
Satu orang WNA asal Bangladesh mengambil alih kemudi kapal dan melanjutkan perjalanan ke Christmas Island. Ketika mendekati Christmas Island, Kapal mereka dihadang oleh Australia Border Force (ABF).
Selanjutnya, 15 orang WNA asal Bangladesh dari 41 WNA dipulangkan kembali ke Indonesia menggunakan satu unit kapal yang dikemudikan oleh Panjul Talla alias Panji.
Ke-15 orang WNA asal Bangladesh tersebut diturunkan di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Saat itu Panji pun langsung melarikan diri menggunakan kapal tersebut dan meninggalkan 15 WNA asal Bangladesh di pantai Hena, Kabupaten Rote Ndao.
Keberadaan belasan imigran ilegal ini diketahui kepala desa Kolobolon, Ezaf Mbuik dan Bhabinkamtibmas Desa Kolobolon dan Desa Loleo, kecamatan Lobalain, Bripka Hendrik Frans.
Kepala desa kemudian mengangkut para imigran ini ke rumah Kades Kolobolon, Bapa Ezaf Mbuik di RT 006/RW 003, Dusun III Tuabuna, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain.
Kepala Desa Kolobolon, Ezaf Mbuik kemudian menelepon Kapolsek Lobalain, Iptu I Nyoman Suwasta dan Bhabinkamtibmas soal ditemukan 15 orang imigran asal Bangladesh.
Keseluruhan imigran asal Bangladesh berjenis kelamin laki - laki. Kondisi saat diamankan 14 orang dalam kondisi sehat dan satu orang dalam kondisi sakit (diabetes) .
"Ketika diamankan, para Imigran tidak memiliki / membawa identitas apapun," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024) malam.
15 imigran ini diamankan di rumah kepala desa Kolobolon di RT 006/RW 003, Dusun III Tuabuna, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Mereka langsung dievakuasi ke Polres Rote Ndao untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, para imigran ini mengaku diturunkan oleh sebuah kapal kayu pada Kamis pagi dan sudah satu jam ditinggalkan di pelabuhan rakyat Hena. Kapal kayu pengangkut 15 orang imigran ini langsung pergi meninggalkan para Imigran.
Sebelum kabur, Anak buah kapal (ABK) kayu pengangkut imigran ini berpesan agar para imigran menunggu. Dari hasil pemeriksaan, para imigran asal Bangladesh tersebut tidak dilengkapi dengan identitas maupun dokumen perjalan seperti paspor.