Pasi Intel bersama Unit Kodim 1605/Belu pose bersama WNA asal Timor Leste yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi, Jumat (13/12/2024).
KATANTT.COM---Kodim 1605/Belu berhasil mengamankan satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste di wilayah Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL pada Jumat (13/12/2024).
Dugaan, WNA berinisial DC asal Debos, Distrik Suai, Subdistrik Suai, Timor Leste diamankan Unit Inteldim 1605/Belu lantaran masuk ke wilayah Kabupaten Belu (Indonesia) tanpa dokumen keimigrasian/secara ilegal.
Dandim 1605/Belu Letkol Arh. Andi Yunus melalui Pasi Intel Kodim Belu, Kapten Inf. I Kadek Sukrawan mengatakan penangkapan WNA asal Timor Leste tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari warga setempat.
"Kita dapat informasi dari warga bahwa ada 1 orang asal Timor Leste di wilayah Dualaus yang tidak memiliki dokumen lengkap. Kemudian kita cek kebenarannya dan langsung diamankan," terang dia.
Jelas Kadek, saat ini WNA asal Timor Leste tersebut telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Imigrasi dan selanjutnya akan dideportasi kembali ke Timor Leste.
"Yang bersangkutan sudah kita serahkan ke pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua bagian inteldakim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Menurut Kadek, penangkapan 1 WNA asal Timor Leste ini juga merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab TNI dalam rangka pengawasan orang asing khususnya di bidang intelijen.
"Salah satu tugas pokok TNI dalam bidang intel adalah pengawasan terhadap orang asing, oleh karena itu kami sangat berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi-informasi terkait WNA di wilayah Desa masing-masing," ungkap dia