Eks Teko Belu gelar konferensi pers di sekretariat Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Minggu (17/11/2024) sore.
KATANTT.COM---Ratusan eks Teko yang namanya terdata pada pangkalan database BKN namun tidak lolos dalam seleksi administrasi PPPK 2024 akan mengadu ke Presiden RI, Prabowo Subianto.
Pengaduan melalui pengiriman surat terbuka akan dikirim ratusan eks Teko Belu ke Presiden RI Prabowo Subianto. Surat tersebut rencana dikirim ke Istana Negara besok, Senin 18 November 2024.
Hal itu disampaikan Koordinator eks Teko, Yoseph Bere dalam konferensi pers bertempat di Kuneru, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Minggu (17/11/2024) sore.
Diutarakan, ratusan eks Teko yang tidak lolos dalam seleksi administrasi PPPK 2024 merupakan eks Teko yang diberhentikan oleh Bupati Belu, Agustinus Taolin sejak menjabat Bupati Belu 2021.
"Ratusan eka Teko ini diberhentikan sepihak oleh Bupati Belu, Agustinus Taolin tanpa ada alasan dan pemberitahuan yang jelas terlebih dahulu," ujar Bere.
Sementara itu, jelas dia bahwa melalui kebijakan KemenPAN RB dengan Nomor: 347 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK tahun anggaran 2024, pada Diktum Ketiga dan Diktum Keempat Huruf a dan b secara tegas mengatur syarat-prasyarat yang secara langsung menggugurkan para ratusan eks Teko.
"Menggugurkan kami tanpa memperhatikan pengalaman kerja dalam pelayanan publik serta integritas individu yang sudah kami miliki selama bertahun-tahun," kata dia.
Lanjut Bere, masalah yang dihadapi ratusan eks Teko ini sudah berkoordinasi dengan DPRD Belu dan Pemerintah Daerah untuk dapat memfasilitasi dalam menemukan solusi untuk dapat mengikuti Seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
"Namun, hingga dengan saat ini belum mendapatkan jawaban yang pasti ditengah batas waktu penerimaan seleksi yang telah ditetapkan oleh KemenPAN RB," sebut dia.
Untuk itu, kami dengan segala rasa hormat dan kerendahan hati, kami sangat berharap agar bapak Presiden Republik Indonesia dapat memerintahkan jajarannya dalam hal ini KemenPAN RB, BKN, BKPSDMD Belu atau Pemerintah Daerah dalam hal ini Pejabat terkait yang berada di daerah Belu serta Lembaga Pemerintahan terkait," ucap Bere.
Dalam surat terbuka yang akan dikirim ke Presiden Prabowo terdapat empat tuntutan yang disampaikan diantaranya :
1. Mencabut dan atau merevisi Keputusan KemenPAN RB dengan Nomor: 347 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 pada Diktum Ketiga dan Diktum Keempat Huruf a dan b yang ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2024.
2. Meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Belu, Agustinus Taolin yang secara sepihak memberhentikan ratusan orang Tenaga Kontrak Eks THK-II dan Pegawai Non ASN yang telah terdaftar dalam Pangkalan Database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tersebut dengan tanpa adanya alasan dan pemberitahuan yang jelas.
3. Memprioritaskan kelulusan Tenaga Kontrak Eks THK-II dan Pegawai Non-ASN yang telah terdaftar dalam Pangkalan Database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dari masing-masing instansi di tingkat Pemerintahan daerah Kabupaten Belu yang berjumlah sekitar ratusan orang yang di berhentikan secara sepihak oleh Bupati Belu tanpa ada alasan dan pemberitahuan yang jelas.
4. Memberikan sanksi yang tegas kepada pejabat atau oknum oknum tertentu yang memanfaatkan momentum Penerimaan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 untuk kepentingan Politik dan atau keuntungan Pribadi.