(dok.ist)
KATANTT.COM---Janji Agus Taolin dan Aloysius Haleserens dengan tagline SEHATI saat suksesi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu 2020 lalu akan sejahterakan Tenaga Kontrak Daerah, Tenaga Honorer bahkan yang Sarjana pengangguran akan dibukakan lapangan pekerjaan.
Akan tetapi, usai dipercayakan untuk memimpin kabupaten Belu, pada tanggal 1 Januari 2022, Bupati Belu Agustinus Taolin justru memberhentikan 1600 lebih Tenaga Kontrak Daerah yang saat itu tengah mengabdi di sejumlah OPD di Kabupaten Belu.
Keputusan untuk memberhentikan Tenaga Kontrak ini kontradiktif dengan janji saat kampanye pada Pilkada Belu 2020 dan mendapat penolakan serius dari berbagai kalangan terutama Tenaga Kontrak yang diberhentikan saat itu.
Ribuan Tenaga Kontrak Daerah yang diberhentikan saat itu kwatir akan nasib dan masa depan mereka sebab saat itu sudah ada edaran dari Pemerintah Pusat untuk perekrutan PPPK dimana salah satu syarat dalam perekrutan PPPK adalah harus ada rekomendasi dari OPD dimana peserta tes mengabdi.
Namun demikian, berbagai alasan dan tuntutan yang disampaikan ribuan Tenaga Kontrak Daerah kabupaten Belu saat itu sama sekali tak digubris pemerintah kabupaten Belu di bawah kepemimpinan Bupati Agustinus Taolin.
Bahkan, beberapa kali terjadi Rapat Dengan Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Belu hingga terjadi keributan di ruang sidang juga tak mampu memberikan Solusi atas persoalan yang dihadapi ribuan Tenaga Kontrak Daerah yang adalah anak-anak Belu yang sangat membutuhkan lapangan pekerjaan sebab ketika diberhentikan, ada Tenaga Kontrak Daerah yang sudah belasan tahun mengabdi.
Kekhawatiran ribuan Tenaga Kontrak Daerah di Kabupaten Belu pada tahun 2022 kini terjawab. Mereka tidak bisa mengikuti proses seleksi pengangkatan PPPK karena terkendala dua surat rekomendasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Belu yakni, Surat Pengalaman Kerja dan Surat Aktif Bekerja.
Kekecewaan eks Tenaga Kontrak Daerah ini disampaikan koordinator Eks Teko, Yacobus Iriyanto Tronaen saat diwawancarai media di halaman Kantor DPRD Kabupaten Belu pada Sabtu pekan lalu.
Diutarakan, dirinya bersama teman-teman eks Tenaga Kontrak Daerah sebelumnya sudah melakukan RDP sebanyak tiga kali. RDP Pertama dilakukan dengan DPRD Kabupaten Belu, sementara RDP kedua dengan Kaban BKPSDM namun belum mendapatkan hasil.
"Lalu kita RDP yang terakhir dengan Pak Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin. Tuntutan kami waktu itu, kalau bisa kami yang eks teko bisa diikut sertakan dalam seleksi PPPK tahun 2024," kata Yacobus.
Jelas dia, yang menjadi kendala ketika itu bahwa, tidak memperoleh dua surat yakni surat pengalaman kerja dan surat aktif bekerja. Menurut Pemerintah ketika itu bahwa eks Tenaga Kontrak Daerah tidak bisa mengikuti tes karena sudah tidak bekerja lagi.
"Tetapi kami berupaya melakukan pendekatan dan meminta bantuan anggota DPRD dan hasil akhirnya Pak Sekda menyetujui dan memerintahkan kepada seluruh pimpinan OPD untuk memberikan dua surat tersebut yakni, Surat pengalaman kerja dan surat aktif bekerja," ungkap dia.
Masih menurut Yacobus, eks Tenaga Kontrak Daerah yang diberhentikan oleh Pemerintah Kabupaten Belu di bawah kepemimpinan Bupati Agustinus Taolin adalah tenaga yang sudah terdata pada pangkalan data Base BKN.
Eks Teko yang diberhentikan ini bukan atas kemauannya sendiri tapi diberhentikan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Belu.
"Hari ini Pemerintah sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK tahun 2024, teman-teman eks Teko semuanya tidak lolos dengan dua surat yang diberikan oleh pemerintah," ujar dia.
Pada hal, diawal pertemuan antara eks Tenaga Kontrak Daerah dengan Sekda Belu sudah dijanjikan bahwa tidak akan mengutak-atik dua surat tersebut. Dalam artian bahwa, pemerintah Kabupaten Belu menjamin tenaga eks Tenaga Kontrak Daerah yang diberhentikan ini akan diloloskan pada seleksi PPPK tahun 2024.
"Surat yang kami peroleh itu dikeluarkan oleh Pemerintah dan ditanda tangani oleh Pak Sekda, dan otomatis pak Sekda bertanggungjawab penuh untuk meloloskan tenaga eks Teko ini," tegas Yacobus.
Diketahui, sesuai informasi bahwa verifikasi berkas ini terjadi di Kabupaten bukan di BKN Pusat, dengan demikian Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin harus bertanggung jawab untuk meloloskan tenaga eks teko ini, lanjut Yanto mendoakan.
"Sebelumnya pak Sekda sudah menjanjikan tidak akan mengutak atik dua surat itu tetapi kenapa kami tidak lolos administrasi karena dua surat tersebut. Hampir seluruhnya kami tidak lolos administrasi karna dua surat itu," terang dia.
Sementara itu, hasil RDP Senin (4/11/2024) kemarin DPRD bersama perwakilan sepakat akan mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan pihak BKN.