KATANTT.COM---Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belu, Edmundus Tita minta Bupati Belu, Agustinus Taolin untuk tuntaskan masalah eks Teko sebelum berakhir masa kepemimpinannya.
"Sebelum masa jabatan berakhir pada bulan Februari 2025, segera selesaikan persoalan eks Teko yang ada sekarang," tegas dia, Jumat (29/11/2024).
Mundus sapaan akrab Anggota DPRD 2 periode itu menuturkan, penyelesaian masalah yang dialami para Teko harus, sehingga Bupati Agus Taolin tidak dinilai meninggal cerita buruk di Kabupaten Belu.
"Kita minta agar Bupati Agus Taolin untuk tidak meninggalkan masalah Teko kepada Pemerintahan yang akan datang, dan harus diselesaikan masalah ini," ketus dia.
Lebih lanjut Mundus menekankan bahwa, DPRD Belu tidak akan menutup mata terkait persoalan eks Teko dan akan berjuang bersama-sama untuk memberikan yang terbaik.
Jelas dia, sesuai hasil rapat dengar pendapat (RDP) eks Teko dengan DPRD dengan memutuskan beberapa kesimpulan. Salah satu poin dari kesimpulan tersebut, DPRD Belu akan kembali berkonsultasi ke KemenPAN-RB terkait nasib eks Teko yang digugurkan Pansel Kabupaten dalam seleksi administrasi PPPK 2024.
"Kami selama 2 bulan urus masalah eks Teko ini, kami selalu bersama dengan mereka. Tadi kami juga sudah RDP dengan mereka dan sudah memutuskan beberapa poin penting," ucap Mundus.
Anggota DPRD Belu Fraksi NasDem itu menuturkan, pada tanggal 3 hingga 4 Desember 2024, DPRD bersama Wakil Bupati Belu, dan Sekda Belu melakukan konsultasi ke BKN, dan KemenPAN-RB.
"Kami dari DPRD bersama dengan Wakil Bupati dan Sekda Belu akan berkonsultasi ke BKN, dan KemenPAN-RB untuk meminta kebijakan terkait nasib eks Teko yang masuk dalam pangkalan database BKN," kata Mundus.
Dalam RDP tersebut dia meminta kepada pemerintah agar CAT bagi PPPK yang lulus administrasi harus dihentikan sementara, sebelum persoalan eks Teko ini diselesaikan.
"Kami minta tes PPPK dimana pun kapan pun di seluruh Belu dihentikan sementara sampai ada kepastian nasib eks Teko yang terlantar," tandas Mundus.
Dikatakan, penegasan itu sudah dituangkan dalam bentuk surat yang akan diberikan kepada Pemda Belu, dalam hal ini Bupati Belu, Agustinus Taolin. Kalau masalah eks Teko di Belu tidak mampu diselesaikan Pemda Belu, tes PPPK harus dihentikan baik itu tahap 1 maupun tahap 2.
"Kami pun sudah berkoordinasi dengan Pemda melalui surat yang dikirim dan minta Wakil Bupati, dan Sekda bersama dengan kami anggota DPRD ke Jakarta untuk berkonsultasi ke BKN dan KemenPAN-RB," ungkap Mundus.