Kuasa Hukum Paket Sahabat Sejati, Putra Dapatalu
KATANTT.COM---Tim kuasa hukum Paket Sahabat Sejati akan melaporkan Calon Bupati Paket Satu Hati nomor 2, Agustinus Taolin ke Bawaslu Kabupaten Belu.
Demikian kuasa hukum paket Sahabat Sejati, MA Putra Dapatalu dalam konferensi pers bertempat di di Sekretariat Paslon Sahabat Sejati, Haliren, Sabtu lalu.
Putra menegaskan, tidak hanya Bawaslu Kabupaten Belu, tapi akan dilapor juga ke Bawaslu Provinsi NTT, Bawaslu RI dan DKPP sehingga proses penanganan dari laporan tersebut terpantau.
Menurut dia, terlihat Agustinus Taolin yang merupakan Calon petahana Bupati Belu melakukan kegiatan praktek dengan menggunakan atribut kedokteran di RSUD Atambua dimasa kampanye, dan memanfaatkan fasilitas negara pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.
"Aturan melarang karena dimasa kampanye, semua kegiatan harus dihentikan apa lagi sebagai calon petahana ada cuti. Kami lapor karena ini tindak pelanggaran yang sangat luar biasa, karena masa cuti, dan juga bukan jadwal kampanye dari Cabup Agustinus Taolin," jelas Putra.
Diutarakan, merujuk pada aturan, dimasa cuti diatur dalam UU no 10 tahun 2016 tentang cuti. Ketika seorang Bupati kembali mencalonkan diri lagi dan berprofesi sebagai dokter harus mengajukan cuti dan tidak boleh membuka praktek selama masa kampanye.
"Beliau melakukan kegiatan Praktek di RSUD Atambua buka zona dia tapi masuk dalam zona paket lain," kata dia.
Lanjut Putra, kegiatan praktek yang dilakukan Cabup Agustinus Taolin dinilai melanggar beberapa peraturan seperti, UU nomor 1 tahun 2015 tentang cuti, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
``Kalau sudah cuti maka tidak boleh menggunakan fasilitas negara selamat masa kampanye berlangsung," sebut dia.
Putra meminta kepada Bawaslu Kabupaten Belu harus bekerja secara profesional dalam penanganan perkara pilkada, tidak boleh tebang pilih dalam penanganan pelanggaran pilkada.
"Kami minta Bawaslu Belu mendiskualifikasi Paslon nomor urut 02 atas nama, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, karena dinilai melakukan pelanggaran berat," tegas dia.
Tambah Putra, kegiatan yang dilakukan oleh Cabup Agus Taolin dinilai melanggar juga PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye, PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, permendagri nomor 7 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara.
"Beliau sedang cuti diluar tanggungan negara tetapi dia melanggar dengan melakukan kegiatan prakteknya sebagai dokter di RSUD Atambua," ungkap dia.
Lebih lanjut Putra meminta agar Plt RSUD Atambua dr. Theodorus Lusianus Mau Bere harus diperiksa karena mengijinkan seorang Paslon Bupati untuk melakukan kegiatan praktek dengan menggunakan fasilitas negara dimasa cuti diluar tanggungan negara.