• Nusa Tenggara Timur

Ipda Rudy Soik Tak Hadiri Sidang KKEP, Upaya Banding PTDH Patut Ditolak

Imanuel Lodja | Jum'at, 25/10/2024 07:58 WIB
 Ipda Rudy Soik Tak Hadiri Sidang KKEP, Upaya Banding PTDH Patut Ditolak Ipda Rudy Soik

KATANTT.COM--Meski Ipda Rudy Soik telah mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) namun upaya banding tersebut patut ditolak. Apalagi saat pembacaan putusan PTDH pada Jumat (11/10/2024) lalu, Ipda Rudy Soik tak hadiri sidang.

Sebab jika mengacu pasal 65 Kode Etik Profesi Polri (KKEP) maka upaya banding yang dilakukan Ipda Rudy Soik adalah tidak sah di mana yang bersangkutan (Ipda Rudy Soik) tak menghadiri siding.

Adapun pasal 65 KKEP menyatakan bahwa putusan KKEP bersifat final dan mengikat apabila (a) tidak diajukan keberatan oleh Pelanggar, (b) setelah ada keputusn dari pejabat pembentuk atau (c) terduga pelanggar tidak hadir pada saat sidang dan pembacaan putusan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy menyatakan Polda NTT siap memfasilitasi permohonan banding Ipda Rudy Soik. Ia bahkan berjanji bahwa proses banding akan dilakukan transparan dan adil.

"Permohonan banding yang diajukan oleh Ipda Rudy Soik sudah kami terima, dan kami akan memfasilitasi proses tersebut sesuai prosedur," ujar Ariasandy di Polda NTT, Rabu, (16/10/2024) lalu.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, menegaskan bahwa hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudi Soik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Serangkaian pelanggaran yang berat dan berulang menunjukkan bahwa Ipda Rudi Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," ujar Kombes Pol. Ariasandy pada Jumat (18/10/2024).

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditangani oleh perwira senior. Sidang tersebut mengevaluasi berbagai aspek profesionalitas Rudi Soik, termasuk sikap, perilaku, dan pelanggaran yang dilakukannya terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.

“Sidang ini menyoroti segala aspek dari rekam jejak tugas, pelanggaran yang dilakukan, hingga dampaknya terhadap nama baik Polri. Pemberhentian dengan tidak hormat bukan keputusan yang mudah, tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai Polri,” jelas Kombes Pol. Ariasandy.

Rudi Soik tercatat telah terlibat dalam 12 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik selama bertugas. Berikut rincian kasus yang menjeratnya yakni laporan polisi nomor LP/05/I/2015 dengan putusan bebas. Laporan polisi nomor LP/17/XI/2015 diberikan teguran tertulis.

Laporan polisi nomor LP/18/XI/2015 dengan hukuman penundaan pendidikan selama satu tahun. Laporan polisi nomor LP/23/II/2015 diberikan teguran tertulis.

Laporan polisi nomor LP/12/II/2017 dengan hukuman tunda pendidikan selama satu bulan. Laporan polisi nomor LP/09/I/2015. Untuk kasus ini dilakukan tutup perkara atau Tupra.

Selanjutnya laporan polisi nomor LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022. Keputusannya adalah SP4 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan). Laporan polisi nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024 dengan hukuman mutasi demosi selama lima tahun.

Laporan polisi nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024 diberikan hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.

Laporan polisi nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024 dengan hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari. Laporan polisi nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024 juga diberikan hukuman teguran tertulis. Terakhir adalah laporan polisi nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024 dengan kategori pelanggaran berat yang disertai rekomendasi PTDH.

Karena itu, menurut Kabid Humas Polda NTT Kobes Pol Ariasandy menyebutkan pula sejumlah fakta yang memberatkan sehingga menguatkan alasan Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan.

 

FOLLOW US