Kuasa Hukum paket Sahabat Sejati, Putra Dapatalu
KATANTT.COM---Kuasa hukum paket Sahabat Sejati nomor 1,
Putra Dapatalu resmi melaporkan puluhan ASN Pemkab Belu ke Bawaslu Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.
Puluhan oknum ASN itu dilaporkan lantaran diduga terlibat politik praktis dan mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Belu nomor 2, AT-AK dengan cara menggerakkan atau mengarahkan orang.
"ASN yang kami laporkan hari ini sebanyak 25 orang, dan kami lampir beberapa bukti pendukung yang dilakukan oleh para oknum ASN ini," ujar Kuasa Hukum Paket Sahabat Sejati Putra Dapatalu di Sentra Gakkumdu, Rabu (23/10/2024).
Putra Dapatalu sebagai Khuasa Hukum Paket Sahabat Sejati meminta kepada Bawaslu Kabupaten Belu dalam hal ini Gakkumdu untuk mengambil langkah hukum dan memeriksa puluhan oknum ASN ini.
Menurut Putra, 25 oknum ASN yang dilaporkan ke Bawaslu Belu kuat dugaan terlibat dalam politik praktis yang mendukung salah satu paslon yaitu paslon nomor urut 2.
" Karena terjadi percakapan saling mengajak dan menggerakkan orang untuk memilih paslon nomor 0. Maka itu Kami dari tim hukum Sahabat Sejati melaporkan hal tersebut," ujar dia.
Diketahui, dalam UU ASN atau PNS dilarang untuk terlibat secara aktif dalam politik praktis. "Untuk itu, langkah yang kami ambil untuk melaporkan agar oknum-oknum ASN ini diberikan efek jerah atau dibatasi pergerakan mereka. Karena kita menilai sangat merugikan paslon-paslon yang lainnya," tegas Putra.
Terkait itu, dia berharap kepada Bawaslu Belu untuk mengambilkan langkah-langkah hukum untuk memanggil dan memeriksa sehingga tidak diikuti oleh ASN yang lainnya.
" ASN itu harus bersikap pasif dalam politik ini, bukan aktif dan terang-terangan," tandas Putra.
Lanjut dia, ajak-ajak yang dilakukan oleh puluhan oknum ASN ini melalui beberapa bantuan lainnya seperti PKH. Seperti di Wilayah Weklobor, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat. Selain itu, mengajak guru-guru Paud, dan juga menggerakkan OPD-OPD di Kecamatan-Kecamatan.
" Kegiatan inikan sangat berkaitan dengan Politik dan kami minta Bawaslu Belu untuk mengambil hukum yang tepat sehingga tidak dinilai adanya pembiaran. Mereka yang dilaporkan ini rata-rata punya jabatan semua, ada yang Kabid, ada yang Camat," ujar Putra.
Kembali ditegaskan, puluhan oknum ASN yang dilaporkan ke Gakkumdu Kabupaten Belu ini secara rinci tim kuasa hukum Sahabat Sejati menyertakan Jabatan dan NIP dari puluhan ASN ini.
" Mereka yang kita laporan lengkap dengan Nama, jabatan dan Nip serta nomor HP. Mereka ini punya peran yang sangat kuat, Mereka yang kita laporkan ini ada di Grup yang namanya Grup Eselon III," urai Putra.
Tambah dia, puluhan oknum ASN ini memanfaatkan bantuan-bantuan Pemerintah untuk dibagikan kepada masyarakat dengan mengatasnamakan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Belu.
" Kita harus berpolitik secara sehat bukan menggunakan hal-hal seperti itu," akhir Putra.