(dok. istimewa) Loro Lamaknen, Yoseph Laku Mali
KATANTT.COM---Masyarakat Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL beberapa hari terakhir gerah dengan sebuah video yang viral beredar luas di berbagai platform media sosial (medsos).
Dalam video berdurasi singkat yang viral di grup WhatsApp dan media sosial, ada atribut kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati paket Satu Hati, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere.
Terdengar ada suara seorang pria dalam video itu sedang berkampanye yang diketahui bernama Hila Mali selaku jurkam blak-blakan menyebut orang Bunaq g*la dan bodo* di hadapan para warga.
Pernyataan jurkam Hilarius Mali itu disampaikan dalam kampanye rapat terbatas (AT-AK) yang digelar di Desa Ekin, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, Selasa 8 Oktober 2024 lalu.
Menyikapi pernyataan itu, Loro Lamaknen, Yoseph Laku Mali secara tegas mengutuk Hilarius Mali yang menyebut orang Bunaq g*la dan b*dok saat orasi politiknya
dalam kampanye Paket AT-AK.
Pernyataan tegas mengutuk sikap Hilarius Mali tertuang dalam surat pernyataan sikap Loro Lamaknen Yoseph Mau yang ditujukkan pada Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Ketua KPU Kabupaten Belu, Kapolres Belu dan Dandim 1605 Belu agar dapat diproses sesuai peraturan yang berlaku, karena dinilai berbau rasis dan dapat memecah belah masyarakat Belu khususnya etnis Bunaq.
Dalam copyan surat pernyataan sikap Loro Lamaknen yang diterima media, disebutkan atas dugaan pelanggaran itu terdapat dua tuntutan yang harus dilakukan yakni mengadili Hilarius Mali sesuai dengan hukum adat yang dijunjung tinggi masyarakat adat Dasarai Lamaknen dan meminta kepada Bawaslu Belu untuk memproses yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Loro Lamaknen dalam surat pernyataan sikap itu menegaskan, orasi Hilarius Mali yang menyebutkan orang Bunaq G*la dan B*dok tersebut secara jelas telah merendahkan harkat dan martabat orang Bunaq di Belu dan dimana saja berada.
Pernyataan Hilarius Mali sebutnya, sebagai tindakan Rasialisme yang dapat memecahbelah antar etnis. Hal ini juga sangat mengganggu keamanan dan ketertiban, kenyamanan serta sangat meresahkan masyarakat. Pernyataan tersebut jelas melanggar hukum adat serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berikut surat pernyataan sikap Loro Lamaknen ;
Yang bertanda tangan dibawah ini Loro Lamaknen Yoseph Laku Mali mengutuk keras pernyataan saudara Hilarius Mali, SH yang mengatakan orang Bunaq "G*LA, B*DOK" pada saat kampanye/orasi politik paket SEHATI di Desa Ekin Kecamatan Lamaknen Selatan pada tanggal 08 Oktober 2024.
Pernyataan saudara Hilarius Mali tersebut sangat melecehkan dan merendahkan harkat dan martabat orang/suku Bunaq secara keseluruhan baik di Belu maupun dimana saja berada.
Pernyataan saudara Hilarius Mali sebagai tindakan rasialisme yang memecahbelah antar etnis yang sangat mengganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta sangat meresahkan masyarakat.
Pernyataan Hilarius Mali tersebut telah melanggar Hukum adat dan Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 maka:
1. Mengadili saudara Hilarius Mali sesuai dengan Hukum adat yang masih dijunjung tinggi oleh Masyarakat adat Dasarai Lamaknen.
2. Mengadili saudara Hilarius Mali oleh Bawaslu Kabupaten Belu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pernyataan ini dibuat untuk mendapat perhatian serius dari para penyelenggara Pilkada Belu Tahun 2024.
Lamaknen, 14 Oktober 2024
Loro Lamaknen
Yoseph Laku Mali