• Nusa Tenggara Timur

Jual Cat Tanpa Label SNI, Empat Warga Wonosobo-Jawa Tengah Diamankan Polres Rote Ndao

Imanuel Lodja | Kamis, 19/09/2024 14:03 WIB
Jual Cat Tanpa Label SNI, Empat Warga Wonosobo-Jawa Tengah Diamankan Polres Rote Ndao Aparat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, mengamankan empat owarga asal Wonosobo, Jawa Tengah berinisial AN, IS, AP dan I yang menjual cat tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).

KATANTT.COM--Aparat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Rote Ndao,  mengamankan empat warga asal Wonosobo, Jawa Tengah karena menjual cat tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Keempat warga Jawa Tengah ini diamankan pada Rabu (18/9/2024) siang di Desa Oehandi, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, NTT.
 
Turut diamankan barang bukti  satu unit kendaraan Daihatsu Xenia minibus warna putih nomor polisi DD 1837 QO dan  32 ember cat merk Avco LS Shield paint Platinum  dengan ukuran 20 kilogram/ember yang diproduksi oleh  CV Tri Indo Cipta Karya Chemicals Indonesia dengan warna bervariasi.
 
Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024) mengakui kalau polisi sebelumnya mendapat pengaduan dari warga masyarakat.
 
"Berawal dari Informasi yang diperoleh Unit Tipidter Satuan Reskrin Polres Rote Ndao bahwa diduga terdapat penjualan cat tembok palsu yang diduga dilakukan oleh 4 orang yang berasal dari luar Pulau Rote Ndao," ujar Anam Nurcahyo.
 
Menindak lanjut informasi tersebut,  anggota Unit Tipidter Polres Rote Ndao langsung ke Desa Oehandi, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao untuk memastikan kebenaran informasi dimaksud.
 
Anggota pun mengamankan 4 orang penjual cat tembok yang diduga palsu beserta 32 ember cat tembok merk AVCO LS Shield paint Platinum produksi CV Tri Indo Cipta Karya Chemicals Indonesia.
 
Empat warga yang diamankan masing-masing AN (44), IS (33), AP (25) dan I (57). Mereka merupakan warga Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Selanjutnya para terduga dibawa ke Polres Rote Ndao untuk penyelidikan lebih lanjut.
 
Dari hasil permintaan keterangan awal dan  klarifikasi diperoleh informasi bahwa keempat penjual tersebut telah berada di Kabupaten Rote Ndao sejak 14 September 2024 lalu.
 
"Mereka mulai melakukan penjualan cat di Kabupaten Rote Ndao sejak 15 September 2024 dengan menggunakan 1 unit kendaraan Daihatsu," tambah Anam Nurcahyo.
 
Cat tersebut diakui para terduga pelaku diperoleh dari JA selaku suplier sebanyak kurang lebih 700 Pail. Selanjutnya, cat tersebut dijual dengan harga bervariasi antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per Pail. Dari 700 pail cat yang dibawa, telah laku terjual sebanyak kurang lebih 40 Pail cat.
 
Selama berada di Kabupaten Rote Ndao, 700 pail cat tersebut ditampung di Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Para pelaku diduga melanggar UU 20/2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
 
Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Rote Ndao dan keempat terduga pelaku bersama barang bukti masih diamankan di Polres Rote Ndao.
 
 

FOLLOW US