KATANTT.COM--Aparat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, mengamankan empat warga asal Wonosobo, Jawa Tengah karena menjual cat tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Keempat warga Jawa Tengah ini diamankan pada Rabu (18/9/2024) siang di Desa Oehandi, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Turut diamankan barang bukti satu unit kendaraan Daihatsu Xenia minibus warna putih nomor polisi DD 1837 QO dan 32 ember cat merk Avco LS Shield paint Platinum dengan ukuran 20 kilogram/ember yang diproduksi oleh CV Tri Indo Cipta Karya Chemicals Indonesia dengan warna bervariasi.
Kasi Humas
Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024) mengakui kalau polisi sebelumnya mendapat pengaduan dari warga masyarakat.
"Berawal dari Informasi yang diperoleh Unit Tipidter Satuan Reskrin
Polres Rote Ndao bahwa diduga terdapat penjualan cat tembok palsu yang diduga dilakukan oleh 4 orang yang berasal dari luar Pulau Rote Ndao," ujar Anam Nurcahyo.
Menindak lanjut informasi tersebut, anggota Unit Tipidter
Polres Rote Ndao langsung ke Desa Oehandi, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao untuk memastikan kebenaran informasi dimaksud.
Anggota pun mengamankan 4 orang penjual cat tembok yang diduga palsu beserta 32 ember cat tembok merk AVCO LS Shield paint Platinum produksi CV Tri Indo Cipta Karya Chemicals Indonesia.
Empat warga yang diamankan masing-masing AN (44), IS (33), AP (25) dan I (57). Mereka merupakan warga Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Selanjutnya para terduga dibawa ke
Polres Rote Ndao untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil permintaan keterangan awal dan klarifikasi diperoleh informasi bahwa keempat penjual tersebut telah berada di Kabupaten Rote Ndao sejak 14 September 2024 lalu.
"Mereka mulai melakukan penjualan cat di Kabupaten Rote Ndao sejak 15 September 2024 dengan menggunakan 1 unit kendaraan Daihatsu," tambah Anam Nurcahyo.
Cat tersebut diakui para terduga pelaku diperoleh dari JA selaku suplier sebanyak kurang lebih 700 Pail. Selanjutnya, cat tersebut dijual dengan harga bervariasi antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per Pail. Dari 700 pail cat yang dibawa, telah laku terjual sebanyak kurang lebih 40 Pail cat.
Selama berada di Kabupaten Rote Ndao, 700 pail cat tersebut ditampung di Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Para pelaku diduga melanggar UU 20/2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.