• Nusa Tenggara Timur

Buang Bayi Hasil Kumpul Kebo, Mantan Kades dan Bendahara di Sabu Liae Ditahan

Imanuel Lodja | Jum'at, 30/08/2024 09:40 WIB
Buang Bayi Hasil Kumpul Kebo, Mantan Kades dan Bendahara di Sabu Liae Ditahan HH alias Rita, pelaku buang bayi di Sabu Timur

KATANTT.COM--MBDW alias Mefi dan HH alias Rita resmi ditahan di Rutan Polres Sabu Raijua sejak Rabu (28/8/2024). Keduanya menjadi tersangka kasus buang bayi yang merupakan hasil hubungan gelap.

MBDW merupakan mantan kepala desa dan HH merupakan bendahara desa. Penahanan ini dilakukan pasca penyidik Sat Reskrim Polres Sabu Raijua memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

"Tadi malam langsung penahanan (HH) ibu dari anak itu dan (MBDW) selingkuhannya," ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, Kamis (29/8/2024).

Keduanya ditahan untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Untuk tersangka HH dikenakan pasal 80 ayat (3) jo ayat (4) UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak subs pasal 341 KUHP.

Sementara tersangka MBDW dikenakan pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Penyidik Sat Reskrim Polres Sabu Raijua juga meminta bantuan tim medis dari Bid Dokkes Polda NTT dan rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang melakukan otopsi pada jasad bayi yang ditemukan warga karena dikuburkan ibunya.

Otopsi digelar pada Rabu (28/8/2024) di ruang jenazah RSUD Sabu Raijua oleh Briptu Dhian Nofitasari Umbunay, Briptu Saint Valenthino Tefnai dan dr. Edwin Tambunan, SpF.

Tim medis melakukan pemeriksaan luar jenazah bayi berjenis kelamin laki-laki. Hasil visum dan otopsi kemudian disampaikan secara tertulis kepada pihak Polres Sabu Raijua.

Otopsi dihadiri Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, Kasat Reskrim, Defri Wee, penyidik dan pihak keluarga.

Bayi ini merupakan hasil hubungan gelap HH dan MDW. HH mengakui bahwa jasad bayi tersebut adalah bayi miliknya.

FOLLOW US