• Nusa Tenggara Timur

Polda NTT Proses Dugaan Pelanggaran Etik Mantan Kasat Reskrim dan Mantan KBO Polresta Kupang

Reli Hendrikus | Sabtu, 10/08/2024 14:25 WIB
Polda NTT Proses Dugaan Pelanggaran Etik Mantan Kasat Reskrim dan Mantan KBO Polresta Kupang ilustrasi_sidang_etik

KATANTT.COM--Kepolisian Daerah (Polda NTT) Nusa Tenggara Timur serius menyelidiki kasus dugaan pelanggaran disiplin dan etik oleh mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi dan mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudi Soik.

"Kasusnya sementara kita proses terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin. Sementara (diproses) di Propam Polda NTT," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi dan mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudi Soik kepergok anggota Propam Polda NTT sementara karaoke saat jam dinas di Waterpiece Karaoke di bilangan Kelurahan Nunleu Kecamatan Kota Raja-Kota Kupang beberapa lalu.

Selain mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi dan mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudi Soik, anggota Propam Polda NTT diduga juga mengamankan Bripka Jane Reke dan Ipda Lusi Lado.

Dugaan pelanggaran disiplin dan etik oleh mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi dan mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudi Soik membuat keduanya dicopot dari jabatannya ke Yanma Polda NTT guna kepentingan pemeriksaan.

FOLLOW US